PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Hilangnya Situs Cagar Budaya Batu Celeng di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, memicu gelombang protes keras dari warga setempat. Lahan bersejarah tempat batu keramat itu berada diketahui telah dibeli oleh seorang warga bernama Nur Slamet alias Bintaos.
Tidak hanya meratakan area situs adat, pemilik baru tersebut juga mendirikan tugu kontroversial serta menuntut tebusan uang ganti rugi sebesar Rp80 juta apabila warga ingin memindahkan atau mengambil kembali batu bernilai historis tersebut.
Peristiwa pelik ini bermula di Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi, tak jauh dari bekas berdirinya situs bersejarah yang selama ini menjadi identitas kultural wilayah tersebut, kini berdiri sebuah tugu dengan tulisan mencolok: “Jangan bersedih jangan cemas ada Bintaos”.
Pembelaan Pemilik Lahan Baru
Menanggapi gejolak sosial yang kian memanas di tengah masyarakat, Bintaos memberikan klarifikasi dan pembelaan atas tindakannya. Ia berdalih bahwa pembelian pekarangan senilai Rp80 juta tersebut sudah mencakup hak kepemilikan lahan beserta seluruh material yang ada di atasnya, termasuk batu unik bergaris yang kini dipersoalkan warga.
Bintaos juga mengeklaim berdasarkan cerita orang tua zaman dulu, situs Batu Celeng tersebut sempat berpindah-pindah tempat sebelum berada di pekarangannya. Meski mempersilakan pihak mana pun menempuh jalur hukum atau melapor ke kepala desa, ia menegaskan pemulangan batu tersebut harus disertai penyelesaian finansial atas kerugian yang ia klaim.
“Silakan kalau mau dibawa, meskipun ke kadesnya, saya bilang mana uangnya? Itu batu kan hak saya, karena saya beli pekarangan, ada di pekarangan saya. Siapkan uang Rp80 juta, meskipun rugi Rp75 juta. Mau tempuh jalur hukum silakan,” tegas Bintaos saat dihubungi melalui sambungan seluler, Jumat (2/10/2026).
Hilangnya batu unik bergaris yang selama ini dikeramatkan memicu keresahan mendalam bagi masyarakat setempat. Salah seorang warga Blok Batu Celeng, Ibu Suari, menyayangkan tindakan sepihak pembeli lahan yang serta-merta memindahkan benda bersejarah tanpa ruang kompromi dengan warga adat.
“Sekarang sudah tidak ada batu celengnya, diangkut sama Bintaos. Kenapa dia beli pekarangannya, batunya juga diangkut pindah tempat?” ujar Ibu Suari dengan nada kecewa.
Senada dengan Ibu Suari, warga setempat bernama Suarip menuturkan bahwa kawasan tersebut memiliki ikatan historis yang kuat bagi tradisi lokal. Sebelum dikuasai pemilik baru, situs tersebut rutin difungsikan sebagai pusat ritual adat hingga lokasi penyerahan sesajen saat warga menggelar hajatan desa.
“Kalau dari masyarakat tentu kecewa. Batu itu bergaris dan unik, mana ada batu seperti itu. Kami minta tolong bagaimana sekiranya bisa dikembalikan lagi,” ungkap Suarip penuh harap.
Menanggapi polemik aset kebudayaan di atas lahan privat ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, angkat bicara untuk meluruskan kewenangan penanganan.
Hary menegaskan bahwa secara teknis, kewenangan penanganan dan penyelamatan cagar budaya berada di bawah koordinasi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) Wilayah XI Jawa Timur, yang difasilitasi tingkat provinsi hingga kementerian. Sementara itu, ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Probolinggo terbatas pada ranah koordinasi lokal.
Hary mengaku baru menerima laporan terkait peralihan kepemilikan lahan situs tersebut. Sebagai langkah respons cepat, pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Kecamatan Maron untuk melakukan pengumpulan data awal di lapangan.
“Nanti info-info ini akan kami teruskan kepada BPKW, penanganannya bagaimana, karena ini di lahan seseorang. Kalau memang itu lahannya di warga, ya mungkin batunya itu yang bisa kita amankan,” jelas Hary.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Disdikdaya mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpancing emosi, serta bersama-sama menjaga kondusivitas wilayah. Ke depan, pemerintah daerah berkomitmen merumuskan solusi terbaik agar nilai historis Situs Batu Celeng tetap dapat diselamatkan di tengah status tanah yang kini telah sah menjadi hak milik pribadi. (Tim Investigasi BHI)
