Nama Musleh Disebut dalam Dugaan Tipu Gelap Santunan Kematian Rp42 Juta di Sindetlami, Keluarga Melapor ke Polsek Besuk

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Nama Musleh mencuat dalam dugaan persoalan santunan kematian di Desa Sindetlami, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Keluarga almarhum Bawon Efendi menyebut Musleh diduga mengambil sebagian dana santunan dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp42 juta.

Dugaan tersebut disampaikan oleh Anisa Ika Wahyuni, putri almarhum Bawon Efendi, saat ditemui jurnalis di kediamannya di Dusun Cangak RT 5 RW 1, Desa Sindetlami, Senin (9/3/2026). Dalam pertemuan itu, Anisa didampingi ibunya, Misriani, yang juga menjadi saksi dalam persoalan tersebut.

Menurut Anisa, setelah ayahnya meninggal dunia, keluarga seharusnya menerima santunan kematian dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun proses pengurusan santunan tersebut tidak dilakukan oleh perangkat desa, melainkan oleh seorang warga bernama Musleh yang mengaku bersedia membantu pengurusannya.

“Iya, saya di sini selaku anak dari almarhum Bapak Bawon Efendi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT di Desa Sindetlami. Setelah bapak saya meninggal, seharusnya ada santunan kematian dari pemerintah,” ujar Anisa.

Ia menjelaskan, keluarga awalnya mempercayakan proses pengurusan santunan tersebut kepada Musleh. Namun belakangan keluarga memperoleh informasi bahwa santunan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Jaminan Kematian atas nama almarhum mencapai sekitar Rp42 juta.

“Yang mengurus bukan perangkat desa, melainkan warga biasa bernama Musleh. Berdasarkan informasi dari BPJS, santunan itu sebenarnya sudah cair sejak sekitar satu tahun lalu. Namun selama ini Musleh selalu mengatakan kepada kami bahwa dana tersebut belum cair,” katanya.

Anisa juga mengungkapkan bahwa sejumlah dokumen penting milik almarhum ayahnya sempat berada dalam penguasaan Musleh. Dokumen tersebut antara lain kartu ATM, buku rekening, serta Surat Keputusan (SK) Ketua RT milik almarhum.

“Semua berkas asli dipegang oleh Musleh, mulai dari kartu ATM, buku rekening, sampai SK Ketua RT milik almarhum bapak saya. Alasannya selalu ada berkas yang kurang sehingga dana tidak bisa cair. Padahal kami sudah mengecek sendiri ke bank dan BPJS,” jelasnya.

Sementara itu, Misriani, istri almarhum Bawon Efendi, menceritakan bahwa Musleh pertama kali datang ke rumah mereka untuk menawarkan bantuan mengurus santunan kematian tersebut.

Menurutnya, saat itu Musleh meminta agar proses pengurusan santunan tidak diberitahukan kepada orang lain dan ia mengaku akan membantu mengurus seluruh administrasi hingga dana tersebut bisa dicairkan.

“Musleh datang ke rumah dan bilang kalau bapak dapat santunan. Dia minta saya tidak memberi tahu siapa-siapa dan dia yang akan membantu mengurus semuanya,” tutur Misriani.

Beberapa waktu kemudian, Misriani mengaku memperoleh informasi bahwa dana santunan tersebut telah dicairkan dengan total sekitar Rp42 juta. Ia mengatakan sempat menyepakati pemberian Rp5 juta kepada Musleh sebagai imbalan atas bantuan pengurusan tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, saat proses pencairan dana di bank, Musleh diduga mengambil sebagian besar dana tanpa sepengetahuan dirinya.

“Dana itu sudah cair Rp42 juta, tetapi saya hanya menerima Rp22 juta. Rp20 juta diambil oleh Musleh. Saya merasa ditipu,” ujar Misriani.

Kecurigaan keluarga semakin kuat ketika Misriani menanyakan keberadaan dokumen penting milik almarhum suaminya.

“Waktu saya tanya berkas seperti SK, kartu ATM, dan buku tabungan, dia bilang semuanya sudah tidak ada karena sudah dibakar. Dia bahkan menantang saya untuk melaporkannya ke mana saja karena katanya uangnya sudah habis,” katanya.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Sindetlami, Saiful Bahri, mengatakan pihak pemerintah desa telah berupaya memfasilitasi komunikasi antara kedua pihak.

“Yang bersangkutan ini kan yang penting desa sudah memfasilitasi. Terkait permasalahan ini sebenarnya sudah lama terealisasi,” ujarnya.

Saiful Bahri mengaku sempat melakukan verifikasi kepada Musleh terkait persoalan tersebut. Menurutnya, terdapat kemungkinan adanya kesepakatan atau komitmen tertentu antara Musleh dan Misriani yang tidak diketahui secara rinci oleh pihak desa.

“Saya sempat dapat informasi kemarin dan sudah verifikasi ke Musleh. Katanya memang ada komitmen dengan Bu Misriani. Tapi saya tidak tahu komitmennya seperti apa,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila diperlukan, pemerintah desa siap mempertemukan kedua pihak untuk mencari titik terang atas persoalan tersebut.

Sementara itu, Musleh saat dikonfirmasi mengakui bahwa dirinya sempat membantu proses pengurusan santunan tersebut. Ia mengatakan awalnya tidak berniat terlibat, namun akhirnya bersedia membantu karena diminta oleh pihak keluarga.

“Soalnya itu ada komitmen sama saya. Sebetulnya sebelumnya minta tolong sama saya. Awalnya saya tidak mau, tapi akhirnya diminta tolong terus,” ujarnya.

Menurut Musleh, permintaan bantuan tersebut juga sempat diketahui oleh kepala desa.

“Saya juga minta tolong sama Pak Tinggi supaya diakui keluarga sama saya,” katanya.

Terlepas dari penjelasan tersebut, Anisa menegaskan bahwa pihak keluarga tetap mempertimbangkan langkah hukum agar persoalan ini dapat ditangani secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Ia menyebut keluarga memiliki sejumlah bukti yang dapat mendukung laporan tersebut, termasuk terkait penguasaan dokumen milik almarhum.

“Harapan saya, hak bapak saya bisa kembali. Dana santunan orang meninggal itu hak keluarga dan tidak boleh disalahgunakan. Kami berencana melaporkan hal ini ke pihak kepolisian karena kami memiliki bukti terkait penguasaan berkas tersebut,” pungkas Anisa.

Pendamping hukum keluarga, Sulaiman, menyatakan pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum agar persoalan menjadi jelas secara hukum.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti guna memastikan kepastian hukum secara terang. Kami juga siap mendampingi warga yang mengalami kasus serupa, baik melalui jalur nonlitigasi maupun proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen resmi kepolisian tertanggal 12 Maret 2026, penyidik mengundang pelapor Misriani untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang ia ajukan.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/09/III/2026/SPKT/Polsek Besuk/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, Ps Kanit Reskrim Polsek Besuk BRIPKA Agus Setya Wibowo, S.H., M.A.P tercantum sebagai penyidik pembantu yang menangani proses klarifikasi terhadap laporan tersebut. (Jhon Qudsi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *