PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Gelombang keresahan melanda para orang tua siswa di SDN Brani Wetan 1, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan mencuat setelah orang tua dari sekitar 50 siswa diminta membayar iuran perbaikan jalan gerbang sekolah dengan nominal yang telah ditentukan serta dapat dicicil.
Langkah penarikan iuran yang dipatok tersebut menuai pro dan kontra di kalangan wali murid. Tak sedikit dari mereka yang membandingkan beban iuran ini dengan realisasi alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Anggaran 2026 yang diterima oleh pihak sekolah.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan membeberkan bahwa penetapan nominal iuran jelas bertentangan dengan prinsip dasar sumbangan sukarela di lembaga pendidikan negeri.
“Iuran yang diduga berkedok sumbangan ditentukan nominal yang harus dibayar, bukan seikhlasnya sesuai kemampuan. Memang orang mencari ilmu tidak semuanya gratis, kami paham itu. Oleh karenanya, Dana BOS perlu dipertanyakan transparansinya, dapat berapa dan direalisasikan untuk apa saja,” tegas narasumber tersebut saat memberikan keterangan kepada media.
Sesuai regulasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, segala bentuk penggalangan dana di lingkungan sekolah wajib bersifat sukarela dan tidak mengikat. Pihak sekolah, guru, komite, maupun paguyuban dilarang keras menentukan besaran atau mematok nominal iuran yang wajib dibayarkan oleh wali murid.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp terkait dugaan iuran tersebut, oknum Kepala SDN Brani Wetan 1 berinisial IMS awalnya menunjukkan gestur enggan menjawab dan meragukan identitas media. Namun, ia kemudian memberikan penjelasan tertulis mengenai pembagian peran pengelolaan dana di sekolahnya.
IMS berdalih bahwa pengumpulan serta penarikan dana untuk perbaikan jalan di area gerbang sekolah tersebut merupakan ranah dan kebijakan penuh Komite Sekolah.
“Terkait informasi mengenai iuran untuk perbaikan jalan di area gerbang SDN Brani Wetan I, perlu kami jelaskan bahwa pengelolaan dana tersebut dilakukan oleh Komite Sekolah. Untuk pertanyaan mengenai kesepakatan, pihak yang mengusulkan, serta mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana, kami akan mengacu pada keterangan pengurus Komite Sekolah dan dokumen yang tersedia agar informasi yang disampaikan akurat,” urai IMS.
Mengenai transparansi penggunaan alokasi Dana BOS yang dipertanyakan oleh wali murid, IMS mengklaim bahwa pihak sekolah telah menyalurkan anggaran tersebut sesuai aturan dan perencanaan yang ditetapkan.
“Adapun mengenai Dana BOS Tahun Anggaran 2026, informasi jumlah penerimaan dan penggunaannya mengacu pada dokumen perencanaan serta realisasi anggaran sekolah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di tengah upaya konfirmasi mengenai transparansi anggaran dan dugaan iuran tersebut, sikap pihak sekolah turut diwarnai catatan krusial. Selain berulang kali meminta wartawan untuk datang langsung demi menghindari penipuan, oknum kepala sekolah juga sempat melontarkan pesan bernada sindiran yang mengarah pada identitas narasumber media.
“Monggo ke sekolah, dengan senang hati kami sambut. Titip salam ke Bu Informannya, Mas. Kalau ada undangan rapat sekolah mohon sempatkan hadir nggih, supaya tidak mendapatkan informasi yang sepotong-sepotong,” tulis IMS dalam pesan WhatsApp-nya.
Tidak berhenti di situ, pihak sekolah juga balik meminta media untuk mengekspos kondisi fisik sarana prasarana sekolah yang minim perhatian dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo, salah satunya bangunan ruang perpustakaan yang diklaim telah telantar selama lebih dari tiga tahun.
Kasus dugaan penarikan iuran terikat di SDN Brani Wetan 1 ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan regulasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 serta transparansi tata kelola anggaran pendidikan di wilayah Kabupaten Probolinggo.
