PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Penahanan terhadap satu unit kapal penangkap ikan milik warga Desa Pegarungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, oleh petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jawa Timur berbuntut panjang. Kasus ini memicu sorotan tajam dari lembaga pendampingan hukum lantaran berdampak langsung pada lumpuhnya perekonomian ratusan nelayan kecil di kepulauan tersebut.
Hodik, selaku perwakilan kuasa pendampingan dari KPK Nusantara Probolinggo Raya, membeberkan kronologi penundaan operasional yang dialami oleh pemilik kapal bernama Pak Mahmudin.
Kronologi Penahanan dan Kendala Perizinan
Insiden penangkapan dan penahanan kapal tersebut terjadi pada Minggu, 18 Oktober 2026 lalu. Petugas PSDKP Jatim melakukan operasi di perairan Sapeken, Kabupaten Sumenep, dan mengamankan kapal nelayan berukuran GT 29 dengan nomor lambung 278/HP/2014 bernama Berkat Bintang 02 milik Pak Mahmudin, yang kemudian digiring dan ditahan di wilayah Probolinggo.
Menurut Hodik, penahanan ini terjadi akibat kendala administratif perizinan kapal yang telah mati selama kurang lebih dua tahun, termasuk Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan dokumen pendukung lainnya. Kendati demikian, matinya izin tersebut bukan karena unsur kesengajaan melainkan kendala teknis pada sistem daring (online) di mana kolom nomor perizinan tidak dapat diakses atau diklik untuk pembaruan.
“Pak Mahmudin ini sebetulnya tidak keberatan dan mengakui secara administratif ada keterlambatan izin. Namun, kendalanya sistem online untuk memperbarui nomor tersebut tidak bisa diakses sehingga mati. Saat ini kapalnya ditahan di Probolinggo,” ujar Hodik saat memberikan keterangan, Senin (26/10/2026).
Dampak Sosial: Ratusan Nelayan Kecil Kehilangan Sumber Umpan Murah
Dampak dari penahanan kapal milik Pak Mahmudin dirasakan secara langsung oleh masyarakat pesisir di Pegarungan Kecil. Selama hampir dua pekan terakhir, aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan tradisional setempat terhenti lantaran kehilangan pasokan umpan utama.
Hodik menjelaskan, kapal milik Pak Mahmudin memiliki peran vital sebagai penyedia umpan bagi nelayan-nelayan kecil di kepulauan tersebut. Umpan yang disediakan dijual dengan harga terjangkau, yakni sekitar Rp6.000 hingga digratiskan. kalau di luar itu 17.000 sampai 19.000.
Ketika kapal tersebut ditahan, nelayan kecil terpaksa mencari umpan alternatif di luar dengan harga yang jauh lebih mahal, membuat operasional melaut menjadi tidak ekonomis.
“Ratusan nelayan kecil di Pegarungan Kecil sangat bergantung pada umpan dari kapal Pak Mahmudin karena harganya murah. Sekarang sudah hampir dua minggu mereka tidak bisa bekerja optimal karena pasokan umpan terhenti, sementara umpan dari pihak lain harganya jauh lebih mahal,” tegas Hodik.
Menanggapi persoalan ini, pihak KPK Nusantara Probolinggo Raya bergerak cepat melakukan koordinasi dan klarifikasi ke kantor Pangkalan Pengawasan SDKP Probolinggo di Pelabuhan Mayangan. Pihaknya juga telah berkomunikasi langsung dengan Kepala PSDKP Benoa Bali, Edi Purnomo, untuk mencari jalan keluar terbaik.
Dari hasil komunikasi tersebut, pihak otoritas menyatakan bahwa kebijakan penyelesaian masalah ini berada di bawah kewenangan pimpinan pusat terkait.
Hodik menegaskan bahwa kasus yang dihadapi Pak Mahmudin murni merupakan pelanggaran sanksi administratif, bukan tindak pidana umum maupun kriminal. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pemerintah dan instansi berwenang dapat mengambil langkah bijak serta humanis dengan memberikan kelonggaran atau kebijakan diskresi.
“Harapan kami dari masyarakat dan nelayan kecil, agar Pak Mahmudin diberikan kebijakan untuk dipulangkan kapalnya agar bisa kembali beroperasi di Pegarungan Kecil. Sambil lalu, pengurusan dokumen izin yang tersendat tetap kami selesaikan sesuai prosedur. Mengingat ini sanksi administratif dan menyangkut hajat hidup ratusan keluarga nelayan kecil, negara harus hadir mendengarkan aspirasi mereka,” pungkasnya. (Tim BHI)
