Polsek Kraksaan Hadapi Praperadilan di PN Kraksaan, Sidang Berlanjut

Bagikan

PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Polsek Kraksaan menjadi salah satu pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Muhlis Fansuri di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/10/2026). Dalam sidang perdana tersebut, pihak termohon meminta waktu untuk menyiapkan jawaban atas permohonan yang mempersoalkan penetapan tersangka serta penangkapan dan penahanan pemohon.

Sidang praperadilan yang digelar secara terbuka untuk umum di ruang sidang Chandra PN Kraksaan itu dipimpin hakim tunggal Fendy Aditiya Siswa Yulianto, S.H., M.H., dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.

Muhlis Fansuri selaku pemohon diwakili dua penasihat hukum, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., dan S. Husin, S.H. Sementara itu, pihak termohon dari Polres Probolinggo, termasuk Polsek Kraksaan, hadir bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Dalam persidangan, hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum pemohon untuk membacakan permohonan praperadilan. Namun, permohonan tersebut tidak dibacakan dan dianggap telah dibacakan.

Pihak termohon, yakni Polres Probolinggo c.q. Polsek Kraksaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, sependapat dengan langkah tersebut.

Meski demikian, pihak termohon menyampaikan belum menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan. Mereka meminta waktu untuk menyampaikan jawaban pada sidang berikutnya yang dijadwalkan Kamis (15/10/2026) pukul 09.00 WIB.

Hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon.

Usai sidang, penasihat hukum Muhlis Fansuri, S. Husin, S.H., menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan kliennya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaporkan oleh atasannya di tempat kerja.

“Kami yakini penangkapan dan penahanan ini tidak selaras dengan KUHP dan di Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 itu sudah dijelaskan tahapan-tahapannya. Aparat penegak hukum tidak menggunakan tahapan-tahapan yang dimaksud, sehingga kami rasa telah melanggar yuridis,” ungkap S. Husin di sela-sela persidangan.

Penasihat hukum lainnya, Pradipto Atmasunu, S.H., M.H., menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum untuk menguji aspek formil tindakan aparat penegak hukum.

Menurut dia, aspek formalitas, termasuk kelengkapan administrasi dan dokumen yang berkaitan dengan proses hukum, perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika formilnya saja sudah dilanggar, bagaimana nanti materiilnya,” ujarnya.

Hingga sidang perdana berakhir, pihak termohon belum menyampaikan jawaban atas permohonan tersebut. Dengan demikian, dalil yang disampaikan tim kuasa hukum pemohon masih perlu diuji dalam proses persidangan, sementara tanggapan resmi pihak termohon atas pokok permohonan dijadwalkan disampaikan pada sidang lanjutan. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *