PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Proyek peningkatan Jalan Pajarakan–Condong (R.163) di Kabupaten Probolinggo bernilai Rp4,26 miliar mendapat sorotan tajam dari LSM KPK Nusantara Probolinggo Raya. Pekerjaan fisik jalan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang direncanakan.
Ketua KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, menyatakan bahwa berdasarkan temuan timnya di lapangan, terdapat indikasi ketidaksesuaian mutu pekerjaan. Hal itu mencakup ketebalan lapisan aspal hotmix yang dinilai terlalu tipis serta struktur beton cor di bagian tepi jalan yang sudah mengalami keretakan.
Berdasarkan papan informasi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2026, proyek rekonstruksi jalan ini dikerjakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi. Proyek senilai Rp4.267.460.821 (empat miliar dua ratus enam puluh tujuh juta empat ratus enam puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah) tersebut bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, dengan masa pelaksanaan mulai 9 Juni hingga 6 Oktober 2026.
“Anggarannya sangat besar, mencapai Rp4,2 miliar lebih. Kami menduga ada ketidaksesuaian kualitas pekerjaan. Lapisan hotmix-nya terlihat sangat tipis, sementara cor semen di tepi jalan ditemukan pecah-pecah. Ini tentu perlu diperiksa ulang berdasarkan spesifikasi teknis dalam kontrak,” tegas Hodik.
Ia menambahkan, pengujian dan pemeriksaan teknis secara menyeluruh oleh pihak independen maupun dinas terkait sangat penting untuk memastikan volume dan standar mutu konstruksi telah terpenuhi.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi teknis resmi dari instansi berwenang. Temuan visual di lapangan belum secara otomatis membuktikan adanya penyimpangan dalam proses pelaksanaan.
Konfirmasi Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo
Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), wartawan media ini telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahyo Saputra, melalui pesan tertulis via WhatsApp pada Selasa (13/10/2026).
Beberapa poin pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai kesesuaian ketebalan aspal dan mutu fisik dengan dokumen kontrak, hasil pengawasan di lapangan, serta langkah evaluasi maupun perbaikan jika nantinya ditemukan ketidaksesuaian teknis.
Pesan konfirmasi tersebut terpantau telah terkirim dan terbaca. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo belum memberikan respon atau tanggapan resmi. (Mahfud Rosyi)
