PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu (21/10/2026) mendadak diwarnai ketegangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto tertangkap kamera berdiri dan menerima panggilan telepon di meja pimpinan, tepat saat anggota DPRD Basyir Nawawi hendak menyerahkan Laporan Pansus 4 Raperda Inisiatif.
Aksi tersebut memicu teguran keras dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, yang menilai tindakan itu mencoreng marwah lembaga legislatif di tengah agenda resmi kedewanan.
Insiden tersebut terjadi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo saat jajaran legislatif dan eksekutif menggelar sidang resmi agenda Penyampaian Laporan Pansus atas Hasil Pembahasan 4 (Empat) Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2026. Ketika prosesi penyerahan dokumen nota laporan pansus sedang berlangsung, Sekda Ugas yang berada di meja depan justru berdiri sembari menempelkan ponsel ke telinganya.
Saat dikonfirmasi awak media usai persidangan terkait alasannya menerima panggilan telepon di tengah agenda resmi dewan, Ugas Irwanto enggan memberikan penjelasan mendalam dan hanya memberikan jawaban singkat.
“Alah,” ucap Ugas singkat sembari berlalu tanpa merinci lebih lanjut alasan di balik aksinya tersebut.
Sikap eksekutif di panggung utama persidangan tersebut langsung mendapat sorotan tajam dari jajaran legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menegaskan bahwa tindakan mengangkat telepon saat sidang paripurna berlangsung merupakan bentuk ketidakpatutan etika kedewanan.
“Di DPRD seperti paripurna tadi, Pak Sekda mungkin khilaf ya. Beliau barusan mengaku salah dan mengaku khilaf. Tapi saya sejatinya menjaga marwah paripurna, apalagi ini kaitannya dengan rapat kerja,” tegas Muchlis saat ditemui usai persidangan.
Muchlis menyayangkan momen di mana anggota sidang yang sedang menyampaikan pandangan umum maupun menyerahkan laporan resmi justru terabaikan oleh interupsi panggilan telepon. Menurutnya, siapa pun pejabat yang hadir wajib menghormati kehikmatan persidangan.
“Masa anggota sidang paripurna menyampaikan pandangan umum terhadap apa yang disampaikan Bupati sebelum ini, kemudian dibiarkan berdiri dan dirinya, beliau Pak Sekda menerima telepon? Dari siapa pun teleponnya, selama sidang paripurna, tak boleh mengganggu sidang paripurna. Apalagi dalam kondisi di tengah proses sidang berjalan. Siapa pun, hormati sidang paripurna ini,” lanjutnya.
Ia menambahkan, langkah interupsi dan teguran tersebut murni dilakukan demi menjaga kehormatan lembaga DPRD serta mengawal aspirasi masyarakat.
“Jadi yang saya sampaikan ini menjaga marwahnya DPRD. Bukan orang per orang, Pak, marwahnya DPRD. Jadi siapa pun yang mau menodai paripurna, apalagi ini kepentingannya adalah untuk masyarakat, ya harus kita luruskan. Jadi apa yang saya sampaikan di paripurna barusan, meluruskan saja. Agar kejadian begitu tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Di luar persoalan etika sidang, Muchlis juga mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian 4 Raperda Inisiatif DPRD tersebut agar segera membawa dampak nyata bagi regulasi daerah.
“Harapannya 4 raperda ini untuk segera dilakukan harmonisasi final, sehingga naskah-naskah akademis raperda ini bisa segera on, sehingga nanti bisa diregisterkan dan kemudian jadi perda. Karena perda ini banyak hal: ketenagakerjaan, perlindungan petani, ketahanan pangan, ekosistem lingkungan, itu ada di 4 raperda,” paparnya.
Meski memberikan teguran terbuka, Muchlis memastikan hubungan kemitraan antara legislatif dan eksekutif tetap berjalan secara profesional. Ia menegaskan teguran tersebut disampaikan sebagai bentuk pengingat antar-pejabat publik.
“Saya sendiri mencintai Pak Sekda. Makanya saya menegur beliau dalam rangka memberi masukan dan menasihati, khawatir kejadian yang menurut mungkin beliau itu kecil, tapi tidak patut dalam sidang paripurna,” pungkas Muchlis. (Tim BHI)
