Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, menilai eksekusi lahan di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (12/10/2026), berjalan profesional, namun tetap menempuh perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas 160 meter persegi tanah berdasarkan akta hibah.
Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, menyatakan menghormati pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan berdasarkan putusan pengadilan. Ia menilai proses di lapangan juga memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Alhamdulillah, menurut kami pelaksanaan eksekusi sudah sangat profesional dan sangat baik,” ujar Taufik.
Tetap Perjuangkan Hak lewat Jalur Hukum
Meski mengapresiasi pelaksanaan eksekusi, Taufik menegaskan kliennya tetap memperjuangkan hak atas sebagian tanah yang masih menjadi objek sengketa melalui mekanisme hukum.
Menurutnya, perkara perlawanan pihak ketiga tersebut hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum memperoleh putusan. Kondisi itulah yang menjadi alasan sebagian objek tanah, khususnya bangunan di bagian belakang, untuk sementara tidak ikut dieksekusi.
“Yang 160 meter persegi masih menunggu kepastian dari putusan selanjutnya,” katanya.
Taufik menyebut kliennya memiliki dasar klaim berupa akta hibah yang menurutnya telah ada sebelum perkara sengketa tanah tersebut muncul. Ia juga mengklaim kliennya telah menguasai lahan itu selama sekitar 30 hingga 40 tahun. Keabsahan klaim tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
“Kami ini beriktikad baik. Ada bukti legalitas yang menurut kami sangat kuat, yaitu akta hibah sebelum terjadinya perkara ini,” ungkapnya.
Taufik berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh bukti dan fakta hukum yang diajukan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang Berlanjut 19 Oktober
Perkara perlawanan pihak ketiga dijadwalkan kembali disidangkan pada Senin (19/10/2026) dengan agenda pembuktian. Pihaknya berencana menghadirkan mantan kepala desa sebagai saksi, mengajukan sejumlah bukti surat, serta menghadirkan pihak notaris yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
“Sidang selanjutnya tanggal 19 Oktober. Kami akan menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, kemudian ada bukti surat. Insyaallah dari pihak notaris juga akan hadir,” jelasnya.
Menurut Taufik, setelah pembuktian selesai, perkara akan berlanjut ke tahap kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. Ia berharap proses persidangan memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Eksekusi Sempat Diwarnai Penolakan
Eksekusi pada Senin pagi itu sempat diwarnai penolakan sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi. Sebelum pembongkaran, Panitera PN Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, membacakan putusan pengadilan yang menjadi dasar eksekusi.
Kuasa hukum pihak tereksekusi kemudian meminta lahan diukur terlebih dahulu untuk memastikan kesesuaian batas dan luas tanah dengan objek dalam putusan. Setelah pengukuran yang disaksikan petugas pengadilan, kepolisian, wartawan, dan pihak berkepentingan, massa yang menolak mundur dan eksekusi dilanjutkan.
Kuasa Hukum Pemohon: Putusan Sudah Inkracht
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, mengatakan pembongkaran dilakukan berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Menurutnya, sengketa telah melalui persidangan sejak 2022, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan seluruhnya dimenangkan kliennya.
Dari total sekitar 480 meter persegi lahan dalam putusan, hanya sekitar 320 meter persegi yang dieksekusi. Sisa sekitar 160 meter persegi ditangguhkan sementara karena ada pihak ketiga yang mengklaim hak berdasarkan hibah. Menurut Syarif, tindak lanjut atas bagian itu menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara lain.
Rangkaian Putusan Perkara Asal
Berdasarkan dokumen putusan yang diperoleh redaksi, sengketa bermula dari gugatan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini.
PN Kraksaan melalui Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022 menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi sebagai hak milik sah almarhum M. Arsono, serta menyatakan peralihan hak kepada Mutiya melalui SHM Nomor 273 tidak sah. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya (Nomor 510/PDT/2022/PT SBY, 27 September 2022). Mahkamah Agung menolak kasasi Kustini (Nomor 3958 K/Pdt/2023, 20 Desember 2023) dan menolak PK (Nomor 1004 PK/Pdt/2025, 2 Oktober 2025).
Sisa Lahan Menunggu Kepastian Hukum
Kedua kuasa hukum sepakat bahwa penanganan sisa lahan sekitar 160 meter persegi menunggu kepastian hukum dari perkara yang masih berjalan. Namun keduanya berbeda pandangan soal dasar hak: pemohon eksekusi merujuk putusan perkara asal yang memenangkan ahli waris M. Arsono, sedangkan pihak ketiga mendasarkan klaim pada akta hibah dan riwayat penguasaan tanah.
Keabsahan klaim pihak ketiga dan dampaknya terhadap lahan yang belum dieksekusi masih menunggu putusan pengadilan. (Mahfud Rosyi)
