Probolinggo-Berita Harian Indonesia com,
Seseorang yang berkegiatan sehari hari nya berprofesi sebagai tukang bangunan di kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ikut angkat bicara terkait “Viral nya” pengerjaan Proyek peningkatan infrastruktur ruas Jalan Pajarakan–Condong (R.163) Kabupaten Probolinggo yang menelan anggaran mencapai Rp4,267 miliar bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026. 17/10/2026.
Pengerjaan proyek pelebaran ruas jalan Pajajaran -Condong viral di media massa atas retak nya dan pecahnya bahu jalan (cor beton). Sehingga mencuat ke publik atas dugaan tidak sesuai spesifikasi. Panjang proyek tersebut sekira 1.800 meter (1,8 km) yang terdapat rabat beton tepi (kanan kiri jalan). Pada umumnya ketebalan bahu jalan cor berkisar antara 15 hingga 20 Cm. Guna untuk memperkuat bahu jalan dari kendaraan berat (seperti truk tebu/tembakau yang kerap melintas).
Apabila dalam pekerjaan proyek peningkatan infrastruktur ruas jalan Pajajaran -Condong nanti nya saat di lakukan audit ditemukan pengurangan volume atau manipulasi spesifikasi material. Maka kasus tersebut dapat bergeser dari perdata/administrasi ke ranah hukum (Berpotensi tindak pidana korupsi bagi oknum kontraktor dan oknum DPUPR). Yang di atur dalam undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo. undang undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Adapun oknum kontraktor/pemborong atau ahli bangunan yang terbukti melakukan perbuatan curang pada waktu membuat bangunan, yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang. dapat di jerat dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a. Sementara untuk oknum pejabat PUPR/Pengawas)yang bertugas melakukan pengawasan penyerahan barang atau bangunan, yang sengaja membiarkan terjadinya perbuatan curang tersebut dapat di jerat dengan Pasal 7 ayat (1) huruf b.
Warga masyarakat kabupaten Probolinggo “LT” yang berprofesi sebagai tukang bangunan ikut nimbrung atas viral nya pengerjaan Proyek peningkatan ruas jalan Pajajaran -Condong. Ia meminta retak nya rabat beton di bahu jalan agar tidak di anggap hal kecil dan sepeleh.
“Kami sebagai masyarakat sipil wajarkan kan jika ikut nimbrung. Memang proyek infrastruktur ruas jalan Pajajaran -Condong masih tahap pemeliharaan. Retak nya cor dan pecahnya beton di bahu jalan, Jangan sampai di anggap hal kecil dan sepeleh. “Katanya.
Ia menegaskan, pihak pihak terkait agar jangan hanya meminta oknum kontraktor agar memperbaikinya di karenakan masih masa perawatan. Namun, Ia meminta secara transparan agar di lakukan audit dan hasil nya di publikasikan. Menurutnya, agar publik tau dugaan tersebut benar atau tidak.
“Kami meminta kepada pihak pihak terkait, jangan hanya bisa menindak lanjuti dengan meminta oknum kontraktor untuk memperbaiki. Namun, perlu di lakukan audit, teknis nya seperti apa dan spesifikasi sesuai atau tidak. Jangan sampai masyarakat di sajikan dengan alasan dikarenakan banyak kendaraan melintas sebelum beton mencapai umur kekuatan yang cukup. “Pungkas nya.
( mahfud ) tim
