Probolinggo-Berita Harian Indonesia com,
Kandang ayam petelur Desa kecik dusun cukoan RT 17 RW 03 kecamatan besuk kabupaten Probolinggo Jawa Timur menjadi keluhan warga sekitar. Kandang tersebut diduga berada di lingkungan pemukiman sehingga berpotensi meliputi polusi udara (bau menyengat dari amonia kotoran), ledakan populasi lalat yang membawa penyakit, pencemaran air tanah akibat limbah, hingga risiko penularan penyakit seperti ISPA dan virus flu burung. 17/10/2026.

Selain itu, perlu di pertanyakan terkait Izin dasar dan Legalitas Usaha yang harus di lengkapi. Diantaranya, Nomor Induk Berusaha (NIB). Akta Pendirian dan NPWP Badan/Pribadi dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU). Sementara untuk
Kesesuaian Lahan dan Bangunan, harus mempunyai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Surat Persetujuan Warga /Tetangga.

Adapun Persetujuan dan Pengelolaan Lingkungan bergantung pada jumlah populasi atau kapasitas kandang. Izin yang di perlukan, SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan). UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) atau AMDAL. Izin Gangguan (HO/Hinderordonnantie). Izin teknis peternakan dan produk yang harus di lengkapi seperti, Izin Usaha Peternakan (IUP).
Sertifikat Kesehatan Hewan / Rekomendasi Dinas Peternakan. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Sertifikat Halal.
Oknum pengusaha ayam petelur desa kecik “HDN” saat di konfirmasi media melalui jejaring sosial whatsap terkait izin usaha tersebut. Oknum Pengusaha ayam petelur terkesan menuduh media melalui pesan voice, mengaku tau siapa yang di suruh dan yang menyuruh. Tidak hanya di situ, Ia juga terkesan mengancam media.
“Sudah, emang kenapa?. siapa yang mengadu?. mau minta tanda tangan nya saya. Asal sampean dapat tanda tangan nya orang banyak se RT 17, duduk ke rumah saya, apalagi siang, malam, bahkan subuh akan di temui. Minta dah tanda tangan warga selingkungan saya itu. Saya tau sampean ini di suruh siapa dan yang nyuruh siapa?. saya tau sampean. Jangan mainkan kalau ke masyarakat kecil ya, jangan bertamu biar tidak celaka sendiri. “Ucap nya melalui voice dengan bahasa Madura.
Masih melalui pesan singkat whatsap via voice, “HDN” mengaku sudah 11 tahun menjadi pengusaha ayam petelur dan hanya saat ini di tanya terkait izin usaha nya. Ia meminta media agar bertamu kerumahnya dengan catatan harus membawa tanda tangan semua warga di lingkungan RT 17. Menurutnya, sebelum media mengkonfirmasi ada orang yang memfoto usaha nya.
“Kan pekerjaan kamu itu, ya mohon maaf, kalau tidak salah kemarin apa kemarin lusa emang ada orang yang memfoto, alasan nya saudara nya mau memelihara ayam. kalau bukan ada yang nyuruh, kok baru sekarang yang di tanyakan surat izin usaha kenapa bukan dulu?. saya sudah lebih 11 tahun memelihara ayam tidak ada keluhan. izin sudah ada. Gini saja sudah, biar kamu enak, bertamu saja kamu ke rumah tanda tangan warga bawa semua saya ingin tau. “Ungkap nya.
Konfirmasi media masih berlanjut melalui jejaring yang sama (pesan singkat via voice). Oknum pengusaha ayam petelur “HDN” terkesan makin jelas menuduh bahwa media yang mengkonfirmasi lah yang menyuruh orang untuk memfoto usaha nya dengan menggunakan bahasa Madura.
“Kalau orang yang kemarin lusa itu suruhan kamu, saya memang curiga, orang nya agak sedeng, saya kira mau cari jalan. Kok baru sekarang bertanya kandang ayam, mulai dulu disini tidak ada yang tanya, Pasti ada apa ini. Emang saya harap mulai kemarin, ternyata kamu. “Katanya masih menggunakan bahasa Madura.
Ketika media menyampaikan bahwa konfirmasi dilakukan dikarenakan agar pemberitaan berimbang. Ia terkesan menyepelekan pemberitaan dan mempertanyakan kenapa laporan ke media bukan kepada kepala desa. Lagi lagi oknum tersebut meminta media membawa tanda tangan seluruh warga di lingkungan nya.
“Duh siapa yang mau baca berita itu, kok tidak laporan ke kepala desa, kok perlu laporan ke sampean, Kok kepala desa di lewati, apa kok kepala desa sama sampean kok lebih tinggi sampean?. Kok kepala desa tidak ada gunanya sekarang, gini saja sudah, yang tidak suka saya, minta tanda tangan nya saya. “Papar nya.
Wajar saja, jika warga sekitar lokasi (lingkungan RT 17) meminta media agar identitas nya di rahasiakan pada saat memberikan informasi atau mengadu pada media terkait keberadaan usaha kandang ayam tersebut. Pasal nya, oknum pengusaha ayam petelur “HDN” terkesan arogan. Kepada media saja terkesan menuduh, menantang dan mengancam apalagi terhadap kepada warga sekitar.
“Memang usaha itu sudah lama, adanya usaha kandang ayam yang dekat dengan Permukiman, Terindikasi mencemari lingkungan, bau menyengat dan tidak sedap berpotensi menyebabkan penyakit. Memang mulai dulu warga mau protes, tapi yaa, sampean tau sendiri oknum nya seperti apa. “Tegas nya..
