Huzaini Gedor 4 Instansi, Minta Penanganan Perkara Diperiksa: Ombudsman Jatim, Irwasda Polda Jatim, Komisi Kejaksaan RI, dan Aswas Kejati Jatim

Bagikan

Korban LP/B/420.01/VII/2022 meminta penanganan perkaranya diperiksa — rekonstruksi transaksi Rp970 juta, pengembalian Rp400 juta dalam proses RJ, dan surat Kejati Jatim B-9833 yang disebut tak pernah diterimanya

SAMPANG/SURABAYA/JAKARTA,-Beritaharianindonesia.com – 17 September 2026 — Upaya Moh. Huzaini, S.H., selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara Nomor LP/B/420.01/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur tanggal 31 Juli 2022, terus berlanjut. Setelah melengkapi sejumlah pengaduan dan dokumen pendukung, Huzaini kini mendorong pemeriksaan dan klarifikasi melalui empat institusi yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan penanganan pengaduan.

Empat institusi tersebut adalah Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, serta Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Langkah lanjutan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan yang menurut Huzaini perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, antara lain rekonstruksi transaksi yang disebut mencapai akumulasi Rp970 juta, pengembalian dana Rp400 juta dalam konteks Restorative Justice (RJ), keberadaan surat kesepakatan bersama, serta status administrasi dan penyampaian surat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B-9833/M.5.4/Eoh.1/09/2026.

Huzaini menegaskan bahwa angka Rp970 juta yang disampaikannya merupakan akumulasi sejumlah transaksi dari berbagai rekening, bukan satu transaksi tunggal dan bukan pula pernyataan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan kerugian perkara atau telah lunas.

Menurut rekonstruksi yang diajukannya, angka tersebut terdiri dari Rp685 juta yang disebut telah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ditambah transaksi Rp60 juta dan Rp225 juta yang menurut keterangannya juga berkaitan dengan rangkaian pembayaran dalam perkara.

“Yang kami minta adalah pemeriksaan berdasarkan bukti. Setiap transaksi harus dicocokkan dengan rekening koran, bukti transfer, BAP, dan dokumen resmi agar jelas sumber dana, penerima, tujuan pembayaran, serta aliran selanjutnya,” ujar Huzaini.

Rp400 Juta Dikembalikan dalam Konteks RJ

Selain rekonstruksi transaksi, Huzaini meminta perhatian khusus terhadap pengembalian dana sebesar Rp400 juta yang menurut keterangannya merupakan dana miliknya sebagai korban — bukan bantuan, pemberian, atau belas kasihan — dan dikembalikan dalam konteks proses RJ dengan tersangka Agus Yuda Wasono, S.E., sesuai ejaan nama yang tercantum dalam dokumen penyidikan. Dalam keterangan dan dokumen pengaduan Huzaini, nama tersebut juga disebut sebagai Agus Yudha Warsono, S.E., dan Huzaini menyatakan keduanya merujuk pada orang yang sama.

Menurut keterangannya, pengembalian Rp400 juta dilakukan di ruang Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui pihak yang mewakili Agus, setelah Huzaini bersama keluarga datang atas konfirmasi bahwa dana miliknya akan dikembalikan. Pada proses tersebut Huzaini tidak bertemu langsung dengan Agus.

Penyerahan tersebut, menurut Huzaini, berlangsung di hadapan penyidik utama yang menangani perkara, yakni Kompol Imam Buchori, S.H., M.H., Kepala Unit I Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, sebagaimana nama dan jabatan tersebut tercantum dalam SP2HP ke-27 perkara ini sebagai pihak yang dapat dihubungi terkait penanganan perkara.

Pada kesempatan itu, menurut Huzaini, dibuatkan surat kesepakatan bersama dengan perwakilan Agus. Namun hingga kini ia menyatakan belum menerima salinan surat kesepakatan tersebut. Penyidik utama juga disebut menyampaikan secara lisan bahwa setelah proses RJ selesai, aliran dana lainnya akan segera diproses — namun sampai saat ini, menurut Huzaini, ia belum memperoleh kabar mengenai kelanjutan proses tersebut.

“Rp400 juta itu dana saya sendiri sebagai korban yang dikembalikan dalam konteks proses RJ. Karena itu, status dan pencatatannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen resmi. Jangan sampai pengembalian dana milik korban dipahami sebagai pemberian atau belas kasihan,” katanya.

Huzaini meminta empat institusi pengawas memeriksa keberadaan, isi, dan pencatatan surat kesepakatan bersama tersebut; alasan salinannya belum diterima korban; mekanisme penyerahan; pihak yang hadir dan mengetahui proses; sumber dana; serta tindak lanjut atas penyampaian lisan penyidik mengenai aliran dana lain yang menurutnya belum dipulihkan — termasuk dana Rp225 juta yang mengalir kepada Wendri Wijaya dan Rp60 juta yang mengalir kepada Nanda Dhiemas Kevin Danendro melalui rekening kakaknya.

Ia juga menegaskan bahwa Rp400 juta tersebut tidak dimasukkan ke dalam akumulasi Rp970 juta. Keduanya merupakan komponen yang berbeda dan diminta diperiksa secara terpisah agar tidak terjadi pencampuran angka maupun salah tafsir mengenai jumlah yang telah dipulihkan.

Minta Aliran Rp970 Juta Ditelusuri per Transaksi

Dalam dokumen yang disampaikan, Huzaini meminta agar rekonstruksi aliran dana dilakukan secara individual per transaksi, bukan hanya berdasarkan jumlah keseluruhan, dan tidak langsung disimpulkan mengalir melalui satu rekening atau bermuara kepada satu pihak.

Transaksi Rp60 juta, dengan rekening kakak Huzaini sebagai pengirim dan rekening Nanda Dhiemas Kevin Danendro sebagai penerima, diminta dicocokkan dengan bukti transfer dan dokumen perkara.

Untuk transaksi Rp225 juta, aliran kepada Wendri Wijaya diminta ditelusuri lebih lanjut guna mengetahui apakah setelah diterima terdapat transfer lanjutan kepada Nanda Dhiemas Kevin Danendro atau pihak lainnya.

Demikian pula terhadap Rp685 juta yang disebut telah tercatat dalam BAP. Huzaini meminta agar angka tersebut dicocokkan kembali dengan rekening koran dan bukti perbankan untuk memastikan tanggal, nominal, rekening pengirim, rekening penerima, tujuan pembayaran, serta aliran setelah dana diterima.

Ia juga meminta agar aliran dana dari rekening Nanda Dhiemas Kevin Danendro kepada Agus diperiksa berdasarkan dokumen perbankan dan BAP, meliputi tanggal transaksi, nominal, keterangan transaksi, hubungan transaksi dengan perkara, dan kemungkinan adanya transaksi lanjutan.

Huzaini tidak meminta kesimpulan terlebih dahulu mengenai tujuan akhir dana tersebut. Ia meminta agar hubungan setiap transaksi dengan perkara ditentukan berdasarkan bukti dan dokumen resmi, serta memastikan tidak ada transaksi yang terlewat hanya karena menggunakan rekening yang berbeda.

Surat Kejati Jatim B-9833 Dipertanyakan

Selain persoalan transaksi dan pengembalian dana, Huzaini juga meminta klarifikasi mengenai surat Kejati Jatim Nomor B-9833/M.5.4/Eoh.1/09/2026 tanggal 3 September 2026 — surat yang merupakan jawaban atas pengaduannya Nomor 532/PENG-ITJEN/HZI/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026.

Berdasarkan salinan yang diperoleh redaksi, surat tersebut ditujukan kepada Moh. Huzaini di Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang. Namun, Huzaini menyatakan tidak pernah menerima surat itu.

Karena itu, ia meminta penjelasan mengenai status surat keluar, tanggal dan mekanisme pengiriman, alamat tujuan, serta bukti ekspedisi atau tanda terima apabila memang surat tersebut telah dikirim.

“Saya adalah pihak yang tercantum sebagai penerima surat itu, tetapi saya tidak pernah menerimanya. Karena itu saya meminta kejelasan berdasarkan register dan bukti pengiriman, bukan berdasarkan asumsi,” ujar Huzaini.

Surat B-9833 sendiri, berdasarkan salinan yang diperoleh redaksi, memuat uraian penanganan perkara berdasarkan dua Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disebut masih tercatat dalam CMS Publik Kejaksaan RI.

Pertama, SPDP Nomor B/15/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum tanggal 17 Januari 2023 atas nama tersangka Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan Teguh Suharto alias Doni Kurniawan. Untuk SPDP ini, Kejati Jatim menerbitkan SOP Form-3 Nomor B-10173B/M.5.4/Eoh.1/12/2025 tanggal 3 Desember 2025 berupa pengembalian SPDP karena hasil penyidikan tambahan belum diterima.

Kedua, SPDP Nomor B/23/I.RES.1.11/2026/DITRESKRIMUM tanggal 28 Januari 2026 atas nama tersangka Nanda Dhiemas Kevin Danendro, Teguh Suharto alias Doni Kurniawan, dan Agus Yuda Wasono, S.E. Untuk SPDP ini, Kejati Jatim menyatakan telah menerima pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan Teguh Suharto alias Doni Kurniawan melalui surat penyidik Nomor B/17/II/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 27 Februari 2026, yang menurut surat B-9833 diterima Kejati Jatim pada 4 Maret 2026.

Huzaini menegaskan bahwa dirinya tidak meminta kesimpulan terlebih dahulu mengenai ada atau tidaknya kesalahan administrasi. Ia meminta agar keberadaan, pengiriman, dan maksud surat tersebut dijelaskan berdasarkan register serta dokumen resmi. Menurutnya, fakta penghentian penyidikan atas dua nama tersebut justru memperkuat permohonannya agar aliran dana kepada pihak-pihak itu tetap diperiksa dalam kerangka pemulihan kerugian korban.

Surat Pengembalian SPDP B-3066 Diminta Dikonfirmasi

Huzaini juga meminta klarifikasi mengenai dokumen yang dalam dokumen pengaduannya disebut sebagai Surat Pengembalian SPDP Nomor B-3066/M.5.4/Eoh.03/2026 tanggal 9 Maret 2026, termasuk penjelasan mengenai hubungan dokumen tersebut dengan proses RJ dan pengembalian dana Rp400 juta apabila memang terdapat keterkaitan berdasarkan dokumen resmi.

Namun, Huzaini tidak menyimpulkan bahwa surat B-9833 mengonfirmasi keberadaan atau isi surat B-3066. Dari salinan B-9833 yang tersedia, tidak terdapat uraian yang secara eksplisit menyatakan atau mengonfirmasi nomor B-3066 tersebut.

Karena itu, penulisan nomor B-3066/M.5.4/Eoh.03/2026 dalam pengaduan Huzaini ditempatkan sebagai dokumen yang masih perlu dikonfirmasi melalui register atau dokumen asli kejaksaan, bukan sebagai dokumen yang telah dikonfirmasi oleh surat B-9833.

Status Penahanan Tersangka Merujuk SP2HP Ke-27

Mengenai status hukum Agus, Huzaini merujuk pada SP2HP ke-27 Nomor B/330/SP2HP-27/II/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tanggal 13 Februari 2026.

Menurut keterangan Huzaini, dokumen yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim oleh Kasubdit I Kompol Somi Andana, S.H., M.H. tersebut memuat pemberitahuan mengenai penahanan tersangka atas nama Agus Yuda Wasono, S.E. — sesuai ejaan yang tertulis dalam surat — serta rencana pengiriman berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Huzaini menegaskan bahwa hubungan antara status hukum tersangka dan transaksi yang direkonstruksi tetap harus diverifikasi berdasarkan dokumen resmi, BAP, dan bukti perbankan, bukan ditetapkan terlebih dahulu sebagai kesimpulan mengenai aliran dana.

Kronologi Administratif Perkara

Berdasarkan dokumen yang disebut Huzaini dan keterangan yang disampaikannya, tahapan administratif perkara yang menjadi dasar pengaduan tersebut adalah:

  • 31 Juli 2022 — Huzaini melaporkan perkara ke SPKT Polda Jawa Timur dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/420.01/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Timur.
  • 17 Januari 2023 — Terbit SPDP Nomor B/15/I/RES.1.11./2023/Ditreskrimum atas nama tersangka Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan Teguh Suharto alias Doni Kurniawan, sebagaimana tercantum dalam surat Kejati Jatim Nomor B-9833/M.5.4/Eoh.1/09/2026.
  • 3 Desember 2025 — Kejati Jatim menerbitkan SOP Form-3 Nomor B-10173B/M.5.4/Eoh.1/12/2025 berupa pengembalian SPDP pertama karena hasil penyidikan tambahan belum diterima.
  • 31 Desember 2025 — Polda Jatim menerbitkan SP2HP ke-26 Nomor B/2820/SP2HP-26/XII/RES.1.11./2025/Ditreskrimum.
  • 28 Januari 2026 — Terbit SPDP Nomor B/23/I.RES.1.11/2026/DITRESKRIMUM atas nama Nanda Dhiemas Kevin Danendro, Teguh Suharto alias Doni Kurniawan, dan Agus Yuda Wasono, S.E.
  • 13 Februari 2026 — Terbit SP2HP ke-27 Nomor B/330/SP2HP-27/II/RES.1.11./2026/Ditreskrimum yang menurut Huzaini memuat pemberitahuan penahanan tersangka Agus Yuda Wasono, S.E. dan rencana pengiriman berkas perkara kepada JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
  • 20 Februari 2026 — Menurut keterangan Huzaini, proses RJ dilaksanakan. Dana Rp400 juta dikembalikan di ruang Subdit I Ditreskrimum Polda Jatim di hadapan penyidik utama melalui perwakilan tersangka, dan dibuatkan surat kesepakatan bersama yang salinannya hingga kini belum diterima korban. Tanggal tersebut diminta dicocokkan dengan dokumen atau notulen RJ.
  • 27 Februari 2026 — Penyidik menerbitkan surat B/17/II/RES.1.11./2026/Ditreskrimum berisi pemberitahuan penghentian penyidikan atas nama Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan Teguh Suharto alias Doni Kurniawan. Menurut surat B-9833, dokumen tersebut diterima Kejati Jatim pada 4 Maret 2026.
  • 9 Maret 2026 — Dalam dokumen pengaduan Huzaini disebut adanya Surat Pengembalian SPDP Nomor B-3066/M.5.4/Eoh.03/2026. Nomor dan tanggal tersebut diminta dikonfirmasi melalui dokumen asli atau register resmi kejaksaan.
  • 3 September 2026 — Kejati Jatim menerbitkan surat Nomor B-9833/M.5.4/Eoh.1/09/2026 sebagai jawaban atas pengaduan Huzaini Nomor 532/PENG-ITJEN/HZI/VII/2026 tanggal 15 Juli 2026. Huzaini menyatakan surat tersebut tidak pernah diterimanya.
  • 16 September 2026 — Huzaini menerima permintaan kelengkapan dokumen sekitar pukul 10.00 WIB; sekitar lima setengah jam kemudian, pada pukul 15.30 WIB, ia menyatakan telah mengirimkan laporan bermeterai dalam format PDF beserta dokumen dan bukti pendukung melalui sarana komunikasi yang digunakan dalam proses pengaduan, serta melengkapi penyampaian surat tindak lanjut kepada empat institusi pengawasan.

Adapun tanggal pasti sejumlah transaksi pembayaran diminta dicocokkan kembali dengan rekening koran, bukti transfer, serta dokumen resmi proses RJ.

Empat Institusi Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan

Dengan adanya sejumlah dokumen dan persoalan yang dimintakan klarifikasi, Huzaini meminta empat institusi terkait menjalankan kewenangan masing-masing secara independen sesuai lingkup tugasnya.

Kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Huzaini meminta pemeriksaan dari sisi pelayanan publik dan administrasi pemerintahan sesuai kewenangan Ombudsman, khususnya terhadap persoalan yang berkaitan dengan penyampaian informasi, administrasi pengaduan, serta kepastian tindak lanjut.

Kepada Irwasda Polda Jawa Timur, perhatian pengaduan berkaitan dengan aspek pengawasan internal terhadap proses penanganan perkara pada lingkungan kepolisian, termasuk dokumen penyidikan, pelaksanaan proses RJ di ruang Subdit I Ditreskrimum, mekanisme pengembalian dana, keberadaan surat kesepakatan bersama, serta tindak lanjut atas penyampaian penyidik mengenai aliran dana lain yang menurut Huzaini belum memperoleh kejelasan.

Kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Huzaini meminta agar materi pengaduan dan dokumen pendukung yang telah dilengkapi — termasuk yang menindaklanjuti permintaan kelengkapan dokumen pada 16 September 2026 — dapat diperiksa sesuai kewenangan lembaga tersebut dalam mengawasi perilaku dan kinerja jaksa.

Kepada Aswas Kejati Jawa Timur, Huzaini meminta pemeriksaan terhadap aspek pengawasan internal kejaksaan di wilayah Jawa Timur, termasuk administrasi penanganan perkara, surat-menyurat — khususnya status pengiriman surat B-9833 dan konfirmasi register atas surat B-3066 — dokumen SPDP, serta tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah disampaikan.

Pokok yang diminta untuk diverifikasi meliputi:

  • rekonstruksi akumulasi transaksi Rp970 juta dan pencocokan komponen Rp685 juta dengan BAP serta rekening koran;
  • transaksi Rp60 juta dan Rp225 juta melalui rekening kakak Huzaini, berikut aliran lanjutan dari masing-masing penerima;
  • aliran dana dari Nanda Dhiemas Kevin Danendro kepada Agus;
  • asal-usul, mekanisme, dan pencatatan pengembalian Rp400 juta dalam proses RJ;
  • keberadaan, isi, dan pencatatan surat kesepakatan bersama serta alasan salinannya belum diterima korban;
  • tindak lanjut atas penyampaian penyidik mengenai pemrosesan aliran dana lain yang menurut Huzaini belum dipulihkan;
  • status administrasi dan pengiriman surat Kejati Jatim Nomor B-9833/M.5.4/Eoh.1/09/2026 yang disebut tidak pernah diterima oleh Huzaini;
  • keberadaan dan posisi administratif Surat Pengembalian SPDP yang disebut bernomor B-3066/M.5.4/Eoh.03/2026, termasuk konfirmasi nomor dan tanggalnya melalui dokumen asli atau register resmi;
  • kesesuaian dokumen-dokumen tersebut dengan pelaksanaan RJ dan dokumen pendukungnya; serta
  • total kerugian perkara, jumlah yang telah dipulihkan, dan kesesuaian seluruh transaksi dengan dokumen serta prosedur penanganan perkara.

Huzaini menekankan bahwa permintaannya kepada empat institusi tersebut bukan untuk meminta kesimpulan terlebih dahulu, melainkan agar fakta dan dokumen diperiksa secara objektif, dan apabila ditemukan persoalan dalam pelayanan, administrasi, prosedur, atau penanganan perkara, masing-masing institusi mengambil langkah sesuai kewenangannya berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi.

Meminta Kepastian, Bukan Kesimpulan Terburu-buru

Menurut Huzaini, inti dari langkah lanjutan ini adalah memastikan setiap dokumen, transaksi, dan tahapan penanganan perkara memiliki posisi yang jelas.

Ia meminta agar pemeriksaan dapat menjawab sejumlah pertanyaan pokok: berapa nilai kerugian yang menjadi objek perkara, transaksi mana yang telah diperhitungkan, transaksi mana yang belum diperhitungkan, bagaimana posisi pengembalian Rp400 juta, di mana keberadaan surat kesepakatan RJ, serta bagaimana status administrasi surat-surat kejaksaan yang dipersoalkan.

“Yang kami minta bukan kesimpulan yang dibuat terburu-buru. Kami meminta semua diperiksa. Kalau dokumennya ada, tunjukkan. Kalau surat pernah dikirim, tunjukkan bukti pengirimannya. Kalau ada transaksi, cocokkan dengan rekening koran dan BAP,” tegasnya.

Ia menyatakan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi dalam melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan.

Namun, sebagai pelapor sekaligus korban, Huzaini berharap proses pengaduan yang telah ditempuh dapat menghasilkan kejelasan tertulis dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Menunggu Tindak Lanjut Empat Institusi

Dengan dilanjutkannya pengaduan kepada empat institusi terkait, perhatian kini tertuju pada proses pemeriksaan dan respons resmi masing-masing lembaga.

Huzaini berharap rekonstruksi transaksi, bukti perbankan, dokumen penyidikan, dokumen RJ, serta surat-menyurat antara kepolisian dan kejaksaan dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga tidak terdapat transaksi atau dokumen yang terlewat.

Hingga berita lanjutan ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Irwasda Polda Jawa Timur, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Aswas Kejati Jawa Timur mengenai hasil pemeriksaan atas dokumen dan pengaduan yang disampaikan Huzaini.

Khusus mengenai surat Nomor B-9833/M.5.4/Eoh.1/09/2026, Huzaini meminta Kejati Jatim menjelaskan status pengiriman dan penyampaiannya kepada dirinya selaku pihak yang tercantum sebagai penerima surat. Adapun mengenai Surat Pengembalian SPDP yang disebut bernomor B-3066/M.5.4/Eoh.03/2026, Huzaini meminta konfirmasi dari pihak berwenang mengenai keberadaan, nomor, tanggal, isi, dan posisi administratif dokumen tersebut. Redaksi tidak menyatakan bahwa surat B-9833 telah mengonfirmasi nomor B-3066 karena pada bagian surat B-9833 yang tersedia tidak terdapat konfirmasi eksplisit mengenai dokumen tersebut.

Pemberitaan ini merupakan pemberitaan lanjutan atas berita GempurNews.co.id tanggal 16 September 2026 berjudul “Upaya Panjang Moh. Huzaini Minta Kepastian Hukum: Surat ke Irwasda Polda Jatim, ASWAS Kejati Jatim hingga Ombudsman Telah Dilengkapi”, mengenai perkembangan upaya Moh. Huzaini dalam memperoleh kepastian penanganan perkara Nomor LP/B/420.01/VII/2022 melalui mekanisme pengaduan dan pengawasan resmi.

Pihak-pihak yang namanya disebut dalam dokumen dan rekonstruksi tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan apabila terdapat bagian informasi yang menurut mereka tidak sesuai. Redaksi terbuka memuat hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.(red BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *