Upaya Panjang Moh. Huzaini Minta Kepastian Hukum: Surat ke Irwasda Polda Jatim, ASWAS Kejati Jatim hingga Ombudsman Telah Dilengkapi

Bagikan

SAMPANG-//Bertaharianindonesia.com – 16 September 2026 — Upaya Moh. Huzaini, S.H., selaku Pelapor/Korban dalam perkara Nomor LP/B/420.01/VII/2022, untuk memperoleh kepastian penanganan perkara dan pemulihan kerugian terus dilakukan melalui jalur resmi dan sistematis.


Setelah perkara tersebut berjalan sejak tahun 2022, berbagai langkah pengaduan dan tindak lanjut telah ditempuh dengan menyampaikan surat serta dokumen pendukung kepada sejumlah institusi yang memiliki kewenangan pengawasan maupun penanganan pengaduan.
Pada 16 September 2026, Moh. Huzaini kembali melengkapi dan menyampaikan surat tindak lanjut secara serentak kepada Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Timur, Asisten Bidang Pengawasan (ASWAS) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.


Langkah tersebut dilakukan setelah sebelumnya berbagai dokumen dan bukti material terkait perkara telah disampaikan melalui mekanisme resmi.
Bukti Material dan Rangkaian Dokumen Resmi Diserahkan


Dalam rangka meminta kejelasan proses penanganan perkara, Moh. Huzaini menyampaikan sejumlah dokumen dan bukti yang menurut keterangannya berkaitan dengan substansi perkara, antara lain dokumentasi penyerahan uang tunai sebesar Rp400.000.000, rekening koran terkait transaksi restitusi, serta bukti penerimaan SPDP oleh Kejaksaan.


Selain bukti material tersebut, terdapat pula rangkaian surat-menyurat resmi yang menjadi bagian dari proses pengaduan, meliputi:
Surat pengaduan kepada Irwasda Polda Jawa Timur;
Surat pengaduan kepada ASWAS Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;
Laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dengan No. Agenda 019409.2026;
Tanggapan resmi terhadap surat Kejati Jatim No. B-9833/M.5.4/Eoh.1/09/2026;
Tanggapan terhadap Nota Dinas JAM PIDUM No. R-569/K.3/Kph.4/8/2026;
Serta dokumen pelengkap yang disampaikan untuk melengkapi laporan kepada Ombudsman RI.


Dengan dilengkapinya rangkaian surat dan dokumen tersebut, Moh. Huzaini berharap pengaduan yang telah disampaikan dapat memasuki tahap pemeriksaan dan tindak lanjut substantif sesuai kewenangan masing-masing institusi.
Tegas: Butuh Tindakan Nyata, Bukan Sekadar Konfirmasi Administrasi
Salah satu hal yang menjadi perhatian Moh. Huzaini adalah proses Restorative Justice (RJ) serta kepastian mengenai pemulihan kerugian yang menurut keterangannya hingga kini belum tuntas.
Ia meminta adanya verifikasi terhadap proses yang telah berjalan, sekaligus kepastian mengenai mekanisme dan tahapan pemulihan kerugian korban.
“Kami telah menempuh jalur hukum dan mekanisme pengaduan secara resmi, sopan, dan sesuai prosedur.

Karena itu, yang kami harapkan sekarang adalah kepastian proses dan tindakan konkret dari instansi yang berwenang. Tidak ada lagi ruang untuk tawar-menawar terhadap hak korban untuk memperoleh kepastian dan pemulihan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Moh. Huzaini.


Ia menekankan bahwa permintaan tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta perlakuan khusus, melainkan agar proses yang telah ditempuh memperoleh kepastian dan ditindaklanjuti secara transparan.


“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya menuntut proses yang jelas, transparan, sesuai hukum, dan memberikan kepastian terhadap hak korban. Kami membutuhkan tindakan yang nyata berupa verifikasi substantif dan keputusan atau penjelasan tertulis, bukan sekadar konfirmasi administratif bahwa surat telah diterima atau perpindahan penanganan antar-instansi tanpa kejelasan penyelesaian.”


Minta Hasil Pemeriksaan Tertulis dan Akuntabilitas Institusi
Selain meminta verifikasi terhadap proses RJ, Moh. Huzaini juga meminta agar instansi terkait memberikan penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan serta tindak lanjut atas pengaduan yang telah disampaikan.


Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pelayanan atau penanganan perkara, ia berharap hal tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.


Bagi Moh. Huzaini, persoalan ini tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi sebagai pelapor/korban, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana institusi penegak hukum memberikan kepastian kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.


“Kami memohon kepada instansi yang berwenang agar segera melakukan tindakan sesuai prosedur dan memberikan kepastian mengenai mekanisme pemulihan kerugian korban. Kehadiran negara seharusnya dapat dirasakan masyarakat melalui proses hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian, terutama bagi warga yang sedang menghadapi kesulitan hukum,” pungkasnya.


Ia menyatakan tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi dalam melakukan pemeriksaan dan mengambil keputusan. Namun, sebagai pelapor/korban yang telah menempuh berbagai mekanisme pengaduan, ia berharap memperoleh informasi mengenai perkembangan pengaduan serta kepastian mengenai proses yang sedang berjalan.
Menunggu Respons Konkret Instansi Terkait


Dengan telah disampaikannya surat-surat tindak lanjut dan kelengkapan dokumen kepada tiga institusi terkait pada 16 September 2026, perhatian kini tertuju pada respons dan langkah selanjutnya dari masing-masing institusi sesuai kewenangannya.


Rangkaian upaya tersebut menunjukkan konsistensi Moh. Huzaini dalam menempuh jalur pengaduan dan pengawasan secara resmi untuk meminta kepastian atas penanganan perkara Nomor LP/B/420.01/VII/2022.
Publikasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan perkembangan upaya yang telah dilakukan oleh pihak pelapor berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kepada media.
Redaksi Gempurnews.co.id memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh instansi maupun pihak terkait. (red BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *