Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Warga Desa Maron Kulon dibuat terkejut saat tiba-tiba ditagih utang puluhan juta rupiah oleh pihak bank, padahal mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Kasus ini kini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo sebagai dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani fiktif.
Suasana Kantor Desa Maron Kulon, Kecamatan Maron, Kamis (30/4/2026) pagi, tampak berbeda dari biasanya. Puluhan warga datang silih berganti untuk memenuhi panggilan penyidik. Mereka duduk menunggu giliran, sebagian terlihat gelisah, sebagian lain masih mencoba memahami persoalan yang menyeret nama mereka sebagai debitur bank.
Sedikitnya 65 warga diperiksa dalam tahap lanjutan penyidikan. Pemeriksaan ini dilakukan oleh lima penyidik Kejari Probolinggo guna menguatkan alat bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi untuk pencairan KUR tahun anggaran 2022 di Bank BNI Cabang Probolinggo.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Probolinggo, Boby Ardirizka Widodo, menegaskan bahwa perkara tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-396/M.5.42/Fd.2/04/2026 tertanggal 8 April 2026.
“Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari pemanggilan sebelumnya. Ada beberapa pendalaman untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya di sela kegiatan pemeriksaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, cerita para warga menjadi potret nyata bagaimana kasus ini bermula. Muhammad Syafi’i (67), warga Dusun Krajan, mengaku awalnya didatangi seseorang yang mengaku sebagai perangkat desa. Ia diminta menyerahkan KTP dan menandatangani dokumen dengan alasan akan mendapatkan bantuan sosial.
“Karena yang datang dari desa, saya percaya saja. Saya tidak tahu isi kertas yang saya tanda tangani,” tuturnya lirih.
Namun, kepercayaan itu berubah menjadi kegelisahan ketika beberapa waktu kemudian petugas bank datang menagih cicilan pinjaman.
“Saya kaget. Saya tidak pernah pinjam uang, tapi ditagih. Awalnya saya disuruh mengaku gagal panen, tapi akhirnya saya jujur,” katanya.
Hal serupa dialami Paimo (50). Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, tetapi namanya tercatat memiliki utang hingga Rp25 juta.
“Tahu-tahu ditagih. Saya jelas kaget dan bingung,” ujarnya singkat. (Tim BHI)
