Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Perjuangan buruh di Kabupaten Probolinggo mulai menemukan jalur struktural. Selain dukungan pemerintah daerah, DPRD kini tengah menggodok raperda ketenagakerjaan yang diharapkan menjadi payung hukum perlindungan pekerja.
Momentum tersebut menguat dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026 yang digelar di Alun-alun Kraksaan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, peringatan kali ini berlangsung sederhana namun sarat makna, dengan mempertemukan serikat pekerja, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kalangan pengusaha dalam satu ruang dialog terbuka.
Kegiatan diawali dengan senam bersama di depan Rumah Dinas Bupati Probolinggo, lalu dilanjutkan tasyakuran dan serap aspirasi di Paseban Alun-alun. Suasana cair menjadi penanda pergeseran pendekatan dari konfrontasi menuju kolaborasi.
Bupati Probolinggo, Gus Haris, menegaskan bahwa serikat buruh adalah mitra strategis pemerintah.
“Atas nama pemerintah daerah, saya menitipkan nasib dan perjuangan para buruh kepada teman-teman serikat semuanya. Saya berharap keberadaan serikat buruh ini bukanlah sesuatu yang ditakuti, tetapi menjadi pengingat bagi pemerintah untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja dengan cara yang baik,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, menyebut perjuangan buruh mulai menunjukkan progres, terutama dengan adanya pansus raperda ketenagakerjaan di DPRD.
Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. Dalam momentum May Day 2026, pihaknya menyampaikan delapan tuntutan utama buruh sebagai berikut:
- Mendesak perusahaan merekrut tenaga kerja lokal minimal 80 persen dari kebutuhan.
- Meminta program CSR tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga pemberdayaan masyarakat sekitar.
- Menuntut upah pekerja sesuai UMK serta pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh.
- Memastikan pemenuhan hak dasar buruh, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, cuti, hak pekerja perempuan, dan THR.
- Menghapus sistem outsourcing di luar ketentuan (kecuali 6 bidang sesuai Permenaker Nomor 7 Tahun 2026).
- Mendesak penindakan tegas terhadap ASN yang terlibat atau membekingi perusahaan outsourcing.
- Menghidupkan kembali Balai Latihan Kerja (BLK) yang tidak produktif.
- Melarang penahanan dokumen pribadi pekerja oleh perusahaan, seperti ijazah dan Kartu Keluarga (KK).
“Harapan kami, tuntutan ini tidak hanya didengar, tetapi juga diwujudkan dalam kebijakan nyata, termasuk dalam raperda ketenagakerjaan yang sedang dibahas,” tegas Babul. (Tim BHI)
