Probolinggo berita harian Indonesia.com.-adapun dugaan – dugaan kami KPK Nusantara dan hasil investigasi kami sebagai fungsi kontrol tentang dua PT yaitu PT Imasco asiatic dan PT Cemindo Gemilang Mirah putih yang kami Duga mensuplay tanah tras Ilegal milik perhutani / Tanah negara yang dari desa patalan kec Wonomerto kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota yang kami duga dari PT uzzi persada grup
namun yang kami sayangi terhadap dua PT tersebut yaitu PT semen Imasco asiatic Jember dan PT Cemindo Gemilang Mirah Putih Surabaya seakan-akan tidak menghiraukan hasil campuran tanah tras meskipun dari hasil pengiriman tanah yang kami duga tanah tras Ilegal
dan kami duga sangat merugikan negara yang mana tanah tras tersebut tanah perhutani / tanah negara yg di gerus oleh PT uzzi persada grup kurang lebih hampir mencapai 30 hektar yang kami duga ilegal
sehingga kami KPK Nusantara dan tim pak Kopak sangat geram dengan adanya penambangan tanah tras yang berbeda di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo wilayah hukum kota, karena kami anggap merusak lingkungan hidup dan ekosistem lahan hutan perhutani / tanah negara
karena beberapa keterangan dari perhutani baik dari bapak asper KPH dan humas hukum perhutani juga metri KRPH boto dekat pertambangan yang berada di patalan mereka bersetetmen tidak pernah merekomendasi atau memberikan ijin kepada penambang atas nama PT uzzi persada grup
Sehingga kami melayangkan surat kepada beberapa instansi pemerintah dan penegak hukum mulai dari presiden RI, mabes polri, GAKKUM RI, dan GAKKUM Provinsi Jawa Timur, sat pol PP Jawa Timur dan KLHK provinsi Jawa Timur jugapun ESDM provinsi Jawa Timur untuk di tindak tegas
Apabila dugaan-dugaan kami ini benar tentang perijinan dan lain – lain untuk penggerusan tanah tras di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo Jawa Timur segera mungkin mengambil langkah demi menjaga kerusakan alam yang lebih luas
Dan harapan kami sebagai aktivis dan insan pers dan juga sebagai masyarakat pemerhati lingkungan hidup, kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan keras dalam penindakan hukum dan sidak lokasi untuk mengetahui pertambangan yang kami duga ilegal untuk mempertanggung jawabkan dengan perbuatan dan kelakuan yang kami duga melawan hukum
Jika para pihak – pihak yg semestinya bertanggung jawab atas monitoring dan evaluasi terhadap keberadaan kawasan hutan negara yg di salah gunakan tidak melakukan tindakan apapun maka kami KPK Nusantara akan menempuh jalur hukum untuk mempses para pihak yang di atas untuk kami gugat ke pengadilan dengan adanya kerusakan hutan perhutani / tanah negara……… penulis (abd) dan tim.
