Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Alaskandang Masuk Tahap Jaksa, Keluarga Korban Tolak Damai

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa Fr (16), warga Dusun Panpan, Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, terus berlanjut. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

Kasus tersebut bermula dari insiden yang terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Teplo, RT 001/RW 003, Desa Alassumur Lor, Kecamatan Besuk. Saat itu, korban sedang mengoperasikan sound system di sebuah terop di pinggir jalan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/158/VIII/2025/SPKT/POLRES PROBOLINGGO/POLDA JAWA TIMUR, terduga pelaku Ahmad Arrosi melintas menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga nyaris mengenai korban. Korban yang merasa terganggu kemudian melihat ke arah pelaku.

Namun, situasi tersebut diduga memicu emosi hingga terjadi cekcok singkat.

“Kenapa kok lihat-lihat saya,” ujar terduga pelaku sebagaimana keterangan yang disampaikan korban.

Korban kemudian menjawab, “Saya punya mata.”

Tidak lama setelah itu, terduga pelaku diduga langsung melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian bawah mata kiri dan bibir kiri hingga mengeluarkan darah.

Akibat luka yang dialami, korban harus mendapatkan penanganan medis intensif. Sudarsih, ibu korban, mengungkapkan kondisi anaknya cukup memprihatinkan setelah kejadian tersebut.

“Anak saya ini agak parah kondisinya, di bagian mulut dalam dijahit, di mata luka,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Menurut Sudarsih, peristiwa itu juga menimbulkan trauma psikologis terhadap anaknya. Ia mengaku hingga kini korban menjadi takut keluar rumah setelah mengalami dugaan kekerasan tersebut.

“Peristiwa ini membuat kami sebagai orang tua terpukul dan tidak terima perlakuan kasar yang menyebabkan anak saya trauma dan takut keluar rumah. Apalagi anak saya masih di bawah umur, saya minta keadilan biar dia dihukum saja,” katanya.

Sementara itu, perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dengan nomor Sp.Sidik/196/XII/RES.124/2025/Satreskrim. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) huruf D, penyidik menyatakan telah dilakukan gelar perkara khusus yang menetapkan Ahmad Arrosi sebagai tersangka.

Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga saat ini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan. Penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari pihak kejaksaan.

PS Kanit PPA Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, membenarkan bahwa berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sejak awal Mei 2026.

“Masih dalam penilaian jaksa, masih dalam penelitian jaksa. Kemarin saya kirim berkasnya awal bulan Mei, sampai saat ini belum ada petunjuk dari jaksa,” ungkap Aiptu Agung Dewantara saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, pihak UPPA Satreskrim Polres Probolinggo terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi proses administrasi penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap atau P21. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *