SAMPANG – beritaharianIndonesia.com – Aksi pembunuhan terhadap seorang nelayan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap cepat. Polisi menangkap seorang pria berinisial A.N. (27), warga Surabaya, hanya sekitar tujuh jam setelah korban ditemukan tewas bersimbah darah.
Korban diketahui bernama Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Ia tewas setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit ketika baru pulang melaut.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menerangkan bahwa peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga telah mempelajari aktivitas korban sebelum menjalankan aksinya. Pelaku mengetahui bahwa korban bekerja sebagai nelayan, lokasi perahu korban bersandar, hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motornya.
Pada Rabu malam, 9 September 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat seorang diri menuju lokasi dengan berjalan kaki sambil membawa celurit.
Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba di kawasan tersebut. Setelah melihat sepeda motor korban terparkir tidak jauh dari lokasi perahu biasa bersandar, pelaku kemudian memilih bersembunyi di samping sebuah mobil dump truck yang berada di sekitar lokasi.
Pelaku diduga menunggu korban pulang dari melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban datang berjalan kaki menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi ikan hasil tangkapan.
Saat itulah pelaku membuntuti korban dari belakang.
Tanpa diduga, korban kemudian diserang menggunakan celurit yang telah dibawa pelaku. Bacokan berkali-kali diarahkan ke bagian kepala dan punggung korban hingga korban roboh dalam posisi tengkurap.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif kemudian berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku.
Hanya sekitar tujuh jam setelah kejadian, tepatnya Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung Kasatreskrim berhasil meringkus A.N.
Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Korban Mengalami Sejumlah Luka
Berdasarkan keterangan kepolisian, korban mengalami sejumlah luka akibat serangan senjata tajam.
Luka tersebut antara lain berada di bagian kepala samping kiri dengan ukuran sekitar 6 cm, 6,5 cm dan 5 cm; kepala samping kanan sekitar 6 cm; kepala bagian atas sekitar 6 cm; pipi kiri sekitar 3 cm; bahu kiri sekitar 19 cm; pinggul kanan sekitar 14 cm; serta pinggul kiri sekitar 22 cm.
Luka-luka tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi Amankan Celurit
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Dari korban, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi L 3881 EZ, satu tas hitam berisi telepon seluler Oppo, uang tunai dan pakaian korban.
Sementara dari pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan.
Celurit tersebut memiliki panjang mata pisau sekitar 33 sentimeter dengan lebar 3,5 sentimeter. Bagian pegangannya terbuat dari kayu dengan panjang sekitar 14 sentimeter dan berwarna cokelat.
Polisi Sebut Motif Balas Dendam
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menyebut motif sementara pembunuhan tersebut adalah balas dendam.
Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh latar belakang dendam yang diduga menjadi pemicu aksi tersebut, termasuk hubungan antara pelaku dan korban serta alasan pelaku memilih melakukan penyerangan dengan cara mengintai korban terlebih dahulu.
Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Sampang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 KUHP, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kecepatan polisi menangkap pelaku dalam hitungan jam menjadi titik penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun di balik cepatnya penangkapan, penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk membongkar seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan motif serta konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang sah.(red)
