PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya resmi melaporkan tiga paket pekerjaan infrastruktur milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta lembaga pengawas keuangan.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah tim investigasi lembaga swadaya masyarakat ini menemukan dugaan pengerjaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang terkesan asal-jalan dan mengabaikan standar mutu serta kualitas konstruksi.
Aktivis KPK Nusantara DPC Probolinggo Raya, Hodik, menegaskan bahwa pihak independen akan terus mengawal dan bersikap kritis terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN di wilayah Probolinggo. Menurutnya, potensi penyalahgunaan anggaran pada proyek infrastruktur berskala besar dapat berdampak langsung pada kerugian keuangan negara dan masyarakat pengguna fasilitas.
“Kami sangat fokus dan kritis terhadap pengelolaan anggaran keuangan negara. Jangan sampai ada oknum penyelenggara yang bermain-main atau melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan proyek infrastruktur, baik fisik maupun nonfisik. Apalagi ini proyek Dinas PUPR berskala besar yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah,” tegas Hodik, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil pantauan dan temuan lapangan di tiga lokasi proyek tersebut, Hodik menilai spesifikasi fisik pembangunan disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang dipersyaratkan dalam Kontrak Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Dari hasil investigasi kami di tiga titik lokasi proyek PUPR ini, pengerjaannya terkesan asal jadi dan diduga kuat tidak mementingkan kualitas hasil fisik. Kondisi ini berpotensi menimbulkan estimasi kerugian pada keuangan negara,” ungkapnya.
Atas dasar temuan data awal dan hasil pengawasan lapangan tersebut, KPK Nusantara DPC Probolinggo Raya melayangkan surat aduan resmi kepada institusi penegak hukum, mulai dari jajaran Kepolisian, Kejaksaan, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, guna dilakukan audit investigatif serta proses hukum lebih lanjut.
“Atas temuan ini, KPK Nusantara DPC Probolinggo Raya secara resmi melaporkan tiga titik proyek puluhan miliar rupiah tersebut kepada APH, baik Kepolisian, Kejaksaan, BPK, serta instansi pembina dan pengawas terkait,” pungkas Hodik. (Mahfud Rosyi)
