PROBOLINGGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo kembali melakukan penertiban terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyakit masyarakat (pekat). Razia kali ini menyasar kawasan Embung Miring, Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengamankan 11 orang pekerja seks komersial (PSK). Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah, tidak hanya dari Kabupaten Probolinggo.

Berdasarkan keterangan Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, dari 11 orang yang diamankan, empat orang berasal dari Kecamatan Kuripan, dua orang dari Kecamatan Tiris, serta satu orang dari Kecamatan Maron kabupaten Probolinggo
Sementara lainnya berasal dari Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang; Kecamatan Jenggawah kabupaten Jember; serta wilayah Dadapan, Kabupaten Bondowoso.
Usai diamankan dalam razia, para pihak yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Unit Satpol PP Kabupaten Probolinggo di kawasan Damkar Dringu.
Kasatpol PP menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk proses pendataan dan pembinaan.
“PSK dan pihak yang diduga berperan sebagai mucikari diamankan dan dibawa ke kantor Unit Satpol PP Kabupaten Probolinggo di Damkar Dringu untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta penandatanganan surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan prostitusi di wilayah Probolinggo,” jelasnya.
Satpol PP kabupaten Probolinggo juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.
Koordinasi dilakukan untuk pemeriksaan kesehatan serta proses pembinaan dan penanganan lanjutan terhadap para pihak yang terjaring.
“Selanjutnya, 11 orang yang terjaring tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban terhadap aktivitas yang diduga sebagai praktik prostitusi tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap keberadaan lokasi-lokasi yang berpotensi kembali digunakan untuk kegiatan serupa.
Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai berpotensi kembali menjadi tempat praktik prostitusi.
Langkah tersebut penting agar penertiban tidak berhenti pada kegiatan razia semata. Pengawasan pasca razia diperlukan untuk memastikan kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali menjadi lokasi aktivitas serupa.
Di sisi lain, penanganan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai mucikari juga perlu dilakukan secara proporsional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Razia dan penertiban tersebut diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melakukan pembinaan terhadap masyarakat yang terjaring.
