Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Upaya mengembalikan Batu Celeng ke tempat asalnya di Dusun Gindul, Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, memasuki tahap administratif. Ketua KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, menyatakan siap mendampingi warga mendaftarkan batu yang menjadi ikon desa tersebut sebagai situs cagar budaya, sementara Kepala Desa Ganting Kulon, Ali Baksin, menyatakan pemerintah desa siap membantu pembiayaannya.
Dukungan tersebut mengemuka setelah musyawarah yang digelar di Kantor Desa Ganting Kulon pada Kamis (8/10/2026), yang turut membahas polemik pemindahan Batu Celeng dari lokasi asalnya. Warga berharap keberadaan batu yang mereka anggap sebagai peninggalan sejarah dan bagian dari identitas desa itu mendapatkan perlindungan melalui mekanisme resmi.
Dalam musyawarah tersebut, Nur Slamet alias Bintaos menyatakan keberatan apabila Batu Celeng dipindahkan tanpa disertai pembelian tanah pekarangan tempat batu itu berada. Ia beralasan telah membeli lahan tersebut dan meminta pihak yang ingin mengambil batu agar membeli tanahnya.
“Kalau cuma batunya diambil, jangan pernah ada! Harus tanahnya dibeli. Kalau mau dibawa sekarang, silakan siapkan truknya asal ada uangnya,” ujar Bintaos dalam forum tersebut.
Sikap itu menuai kekecewaan dari sebagian warga. Mereka menilai pemindahan Batu Celeng seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dengan masyarakat, mengingat objek tersebut telah lama dianggap sebagai ikon lokal dan peninggalan leluhur Desa Ganting Kulon.
Hasyim (52), warga setempat, mengungkapkan kekecewaannya atas pemindahan batu yang menurutnya dilakukan tanpa musyawarah bersama warga.
“Saya dan warga sangat kecewa. Pemindahan batu itu tidak ada musyawarah dulu dengan warga sini. Batu Celeng itu ikon dan peninggalan nenek moyang yang disakralkan warga Ganting Kulon. Kami hanya ingin ikon desa kami kembali ke tempat semula,” kata Hasyim.
Kades Ganting Kulon Siap Bantu Pembiayaan
Di tengah polemik tersebut, Kepala Desa Ganting Kulon, Ali Baksin, mendorong warga melanjutkan proses pengajuan status cagar budaya untuk Batu Celeng yang berada di Dusun Gindul.
Ali menyampaikan apresiasi atas langkah warga dan menyatakan telah mendampingi mereka berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo.
“Monggo, sudah dilanjut. Saya mengucapkan banyak-banyak terima kasih. Saya mendampinginya ke kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pembiayaan proses pengajuan tersebut, Ali menyatakan pemerintah desa siap memberikan bantuan.
“Kalau terkait pembiayaan, desa akan membantu,” katanya.
Saat ditanya kembali mengenai kesiapannya, Ali menjawab, “Enggih” atau iya.
Pernyataan tersebut menjadi dukungan bagi warga untuk melanjutkan proses administratif. Meski demikian, mekanisme dan besaran pembiayaan tetap perlu diperjelas sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.
KPK Nusantara Siap Dampingi Warga
Ketua KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, juga menyatakan kesiapannya mendampingi warga Blok Batu Celeng, Dusun Gindul, dalam mengajukan pendaftaran objek tersebut sebagai situs cagar budaya melalui instansi terkait.
“Insyaallah siap!” ujar Hodik.
Hodik selanjutnya menemui warga Dusun Gindul untuk mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi mereka. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari persiapan pendampingan agar keinginan masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui jalur administratif yang sesuai.
Pendampingan ini diharapkan membantu warga memahami tahapan pendaftaran, menyiapkan dokumen pendukung, serta menyampaikan informasi mengenai riwayat dan keberadaan Batu Celeng kepada instansi yang berwenang.
Dinas Kebudayaan Anjurkan Pengajuan Resmi
Sebelumnya, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wahyono, menjelaskan bahwa status kepemilikan dan perlindungan objek yang diduga memiliki nilai sejarah perlu dikaji melalui mekanisme yang tepat, bukan hanya berdasarkan klaim sepihak.
Menurut Sugeng, pendaftaran resmi diperlukan agar objek tersebut dapat diteliti oleh tim yang berwenang, termasuk melalui koordinasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan wilayah Mojokerto.
“Masyarakat menginginkan batu itu kembali karena merupakan ikon dan sejarah turun-temurun Desa Ganting Kulon. Karena pemilik lahan keberatan mengembalikan, kami menganjurkan warga untuk mengajukan laporan pendaftaran status cagar budaya secara resmi agar dilakukan penelitian langsung dari BPKW Mojokerto,” jelas Sugeng. (Mahfud Rosyi)
