Diduga Poligami Ilegal Oknum Bendahara Desa Racek Terulang Kembali, DPMD dan Inspektorat Diminta Segera menindak Lanjuti dan Mengaudit DD Tahun Lalu

Bagikan

Probolinggo –
Beredar nya informasi dugaan Poligami ilegal (nikah siri) oknum bendahara desa Racek kecamatan Tiris kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Membuat warga desa Racek geram dan meminta Pemerintah kecamatan Tiris, DPMD dan inspektorat untuk menindak lanjuti dan melakukan audit anggaran yang di gelontorkan ke desa Racek. Pasalnya, dugaan Poligami ilegal oknum bendahara desa Racek sudah kedua kali nya dengan wanita yang berbeda. 08/10/2026.

Sebagai seorang tokoh publik dan pejabat keuangan di desa Racek, tindakan oknum bendahara tersebut membawa potensi dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan sosial masyarakat. Diantaranya,
Runtuhnya Kepercayaan Publik (Distrust)
Menjadi Contoh Buruk (Bad Role Model,
Memicu Konflik Sosial dan Kegaduhan,
Meningkatkan Tren Nikah Siri Lokal,
Beban Administrasi dan Sosial di Masa Depan.

Diduga oknum bendahara Desa Racek “SPD” dalam kehidupan pribadi nya telah berani berbohong dan melanggar hukum perkawinan. Maka berpotensi masyarakat akan meragukan kejujurannya dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal tersebut secara psikologis berpotensi meningkatkan risiko terjadinya tindakan korupsi, penyelewengan, atau penggelapan dana desa demi memenuhi kebutuhan finansial keluarga yang di rahasiakan.

Menanggapi dugaan poligami ilegal oknum bendahara desa Racek “SPD” Warga masyarakat desa setempat “RM” merasa geram dan hilang kepercayaan terhadap oknum tersebut. Menurutnya, dalam kehidupan pribadinya oknum bendahara berani berbohong sehingga masyarakat tidak percaya dalam mengelola anggaran dana yang di kucurkan ke desa nya.

“Dalam kehidupan pribadi nya sudah berani berbohong apalagi dalam mengelola anggaran dana yang di kucurkan ke desa Racek. Ini sudah kedua kali nya. kalau yang pertama bisa beralasan khilaf. Maka kami sebagai warga masyarakat sudah tidak percaya lagi jika oknum tersebut tetap menjadi aparatur desa (diberhentika). “Ucap nya.

Ia meminta pemerintah kecamatan Tiris, DPMD, Inspektoratat kabupaten Probolinggo segara mengaudit seluruh anggaran yang di gelontorkan ke desa Racek. Ia menduga selama ini oknum bendahara desa “SPD” tidak jujur dalam mengelola keuangan pemerintah desa Racek.

“Kami meminta kepada pihak pihak terkait, Instansi terkait, khususnya DPMD dan inspektorat kabupaten Probolinggo agar segera menindak lanjuti dan Mengaudit Dana Desa mulai tahun 2021 hingga 2025. Kami menduga ada tindak pidana korupsi di dalam nya. “Imbuh nya.

Senada di sampaikan “IL” sepekat meminta pihak pihak terkait untuk melakukan audit secara menyeluruh atas semua anggaran yang di kucurkan ke desa Racek. Ia menduga uang yang di hambur hamburkan oknum bendahara desa berasal dari anggaran Dana Desa.

“Memang oknum bendahara desa Racek wajib di audit, dari mana dapat nya uang yang di hambur hamburkan untuk berpoligami ilegal, dari mana mendapat modal mempunyai sound sistem semewah itu. Kesibukan sehari-hari, hanya ngurus sound sistem dan menjadi bendahara desa. olehkarenanya, kami menduga keuangan desa yang di embat nya. “Pungkas nya.

Sementara team media telah mengkonfirmasi oknum bendahara desa Racek “SPD” Tanggal 29 September 2026 melalui pesan singkat whatsap. Namun, sampai berita ini di tayangkan masih belum ada jawaban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *