SAMPANG – beritaharianindonesia.com – 06 Oktober 2026 — Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan perkara yang dilaporkan Moh. Huzaini di Polda Jawa Timur. Setelah mengajukan pengaduan kepada Mabes Polri, Huzaini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua dari Bareskrim Polri.
Surat tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan sejak 2022 masih menjadi perhatian dan pengawasan di tingkat Mabes Polri.

Surat diterbitkan di Jakarta pada September 2026 dengan Nomor B/1194/IX/RES.7.5.2/2026/Bareskrim, perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua, dan ditujukan kepada H. Moh. Huzaini di Sampang.
Isi surat tersebut menjadi perkembangan penting karena Biro Wasik Bareskrim Polri secara tertulis menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan pada 31 Juli 2022.
Dalam surat itu disebutkan bahwa perkara yang dilaporkan melalui Laporan Dinas Nomor LP/420.01/VII/2022/SPKT/Polda Jatim tanggal 31 Juli 2022 tersebut sampai dengan saat ini di Polda Jatim belum tuntas diselesaikan.
Mabes Polri Tegaskan Perkara Belum Tuntas
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam surat terbaru Bareskrim Polri.
Biro Wasik Bareskrim menyatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan dan kajian terhadap perkembangan penanganan perkara, diperlukan pengawasan dan pengendalian agar penyelidikan dapat berjalan tepat waktu dan tertib.
Artinya, surat tersebut tidak sekadar memberitahukan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima, tetapi juga memuat hasil pemeriksaan dan kajian serta langkah pengawasan terhadap perkembangan penanganan perkara di Polda Jawa Timur.
Lebih tegas lagi, Bareskrim Polri menyatakan telah memberikan beberapa petunjuk dan arahan kepada Kepala Polda Jawa Timur agar segera menyelesaikan proses penanganan perkara tersebut sesuai ketentuan, akuntabilitas, dan tanggung jawab berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana.
Bagi Huzaini, bagian tersebut merupakan perkembangan yang sangat penting karena secara tertulis Mabes Polri menyatakan perkara tersebut belum tuntas dan sekaligus menyebut adanya petunjuk dan arahan kepada Kapolda Jawa Timur untuk segera menyelesaikan penanganannya.
Huzaini Sampaikan Apresiasi kepada Mabes Polri
Atas terbitnya SP3D kedua tersebut, Huzaini menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri, khususnya Bareskrim Polri, yang menurutnya telah memberikan perhatian terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikannya.
Huzaini mengaku bersyukur karena pengaduan yang disampaikannya telah mendapatkan tanggapan dan tidak berhenti pada tahap penerimaan administrasi semata.
“Alhamdulillah, sudah ada tanggapan dari Mabes Polri terhadap pengaduan yang saya sampaikan. Bagi saya, ini merupakan bentuk perhatian yang sangat berarti terhadap persoalan yang saya alami sebagai masyarakat,” ujar Huzaini.
Menurutnya, bagi masyarakat kecil, perhatian dan kepastian bahwa persoalan yang mereka laporkan benar-benar ditangani secara profesional memiliki arti yang sangat besar.
Huzaini mengatakan masyarakat kecil pada dasarnya tidak selalu mengharapkan bantuan dalam bentuk materi dari pemerintah maupun negara.
Menurut dia, bagi masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum, hal yang paling dibutuhkan adalah adanya kepastian bahwa laporan dan permasalahan mereka diperiksa secara benar, profesional, objektif, serta ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kami masyarakat kecil tidak selalu berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bagi kami, ketika persoalan yang kami hadapi dapat diperiksa, ditindaklanjuti dengan benar, profesional, objektif dan sesuai aturan, itu sudah merupakan bentuk perhatian yang sangat berarti. Kami sudah sangat bersyukur,” katanya.
Ia menilai respons Mabes Polri tersebut memberikan harapan bahwa suara masyarakat tetap memiliki ruang untuk didengar melalui mekanisme resmi yang tersedia.
Menurut Huzaini, apresiasi tersebut tidak berarti dirinya meminta perlakuan khusus.
Sebaliknya, ia berharap proses pemeriksaan tetap berjalan berdasarkan dokumen, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya berharap perkara ini diperiksa secara objektif. Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, saya siap menerima hasilnya. Kalau ada yang perlu diperbaiki, saya berharap diperbaiki sesuai kewenangan,” ujarnya.
Kapolda Jatim Diminta Segera Menyelesaikan Penanganan
Dalam surat bernomor B/1194/IX/RES.7.5.2/2026/Bareskrim, Bareskrim Polri juga menyatakan bahwa secara berjenjang Biro Wasik Bareskrim Polri dan Bawasdareskrim Polda Jatim telah melakukan pengawasan tindak lanjut atas petunjuk dan arahan pimpinan terkait perkara tersebut.
Rangkaian pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang diadukan Huzaini tidak berhenti pada tahap administrasi pengaduan.
Bareskrim menyatakan telah melakukan pemeriksaan dan kajian, memberikan petunjuk dan arahan kepada Kapolda Jawa Timur, serta melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut atas arahan tersebut.
Huzaini menilai perkembangan tersebut penting karena perkara yang dilaporkannya telah berjalan sejak 2022, namun dalam surat resmi Bareskrim Polri masih dinyatakan belum tuntas diselesaikan di Polda Jatim.
Ia berharap arahan dan pengawasan dari Mabes Polri tersebut dapat mendorong penanganan perkara secara lebih konkret, transparan, akuntabel, dan berdasarkan keseluruhan alat bukti serta dokumen yang ada.
Pengaduan Juga Menyoroti Aliran Dana dan Proses Pasca-RJ
Sebelum menerima SP3D kedua tersebut, Huzaini melalui Pengaduan Masyarakat kepada Kapolri meminta Mabes Polri menelaah kembali proses penanganan perkara yang dilaporkannya di Polda Jawa Timur.
Penelaahan tersebut terutama menyangkut kesesuaian antara konstruksi perkara, aliran dana, pihak-pihak penerima dana, perhitungan kerugian, proses Restorative Justice (RJ), pemulihan kerugian, hingga dasar penghentian penyidikan.
Huzaini meminta agar penanganan perkara sejak laporan dibuat pada 2022 hingga proses RJ dan penghentian penyidikan pada 2026 diperiksa sebagai satu rangkaian yang utuh.
Menurut dia, persoalan utama yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah penyelesaian melalui RJ telah dilakukan, melainkan apakah seluruh fakta, transaksi, aliran dana, serta pihak-pihak yang relevan telah terlebih dahulu diperiksa dan diperhitungkan sebelum penyidikan dihentikan.
Aliran Dana dan Pihak Penerima Menjadi Sorotan
Salah satu poin utama dalam pengaduan adalah penelusuran aliran dana yang menurut Huzaini berkaitan dengan rangkaian pembayaran dalam proyek yang ditawarkan kepadanya dan yang dipahaminya berkaitan dengan Bappeda Jawa Timur.
Huzaini menyebut terdapat transaksi melalui rekening pribadinya maupun rekening kakaknya. Karena itu, ia meminta kedua rekening tersebut diperiksa sebagai satu rangkaian transaksi.
Pemeriksaan tersebut, menurut dia, perlu menjawab asal dana, tujuan pembayaran, pihak yang meminta atau mengarahkan transfer, pihak penerima, hubungan masing-masing transaksi dengan perkara, serta kemungkinan adanya penerusan dana kepada pihak lain.
Dengan demikian, menurut Huzaini, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada identitas pemilik rekening penerima, tetapi juga perlu menelusuri underlying transaction atau dasar dan tujuan pembayaran.
Transaksi Rp60 Juta dan Rp225 Juta Diminta Ditelusuri
Dua transaksi yang secara khusus diminta untuk ditelaah adalah transaksi sebesar Rp60 juta kepada Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan transaksi sebesar Rp225 juta kepada Wendri Wijaya melalui rekening kakaknya.
Menurut Huzaini, kedua transaksi tersebut berkaitan dengan rangkaian pembayaran proyek yang sama.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah kedua transaksi tersebut telah diperiksa secara substantif oleh penyidik, dituangkan dalam BAP, dibahas dalam gelar perkara, diperhitungkan dalam nilai kerugian, dan dipertimbangkan dalam proses RJ.
Khusus transaksi Rp225 juta kepada Wendri Wijaya, Huzaini meminta kejelasan mengenai apakah yang bersangkutan pernah diperiksa, apakah rekening penerima telah ditelusuri, bagaimana hubungan transaksi tersebut dengan pihak lain dalam perkara, serta bagaimana kedudukannya dalam konstruksi penyidikan.
Huzaini menegaskan, permintaan tersebut bukan berarti menyimpulkan penerima dana telah melakukan tindak pidana. Yang diminta adalah kejelasan mengenai pemeriksaan, asal-usul, tujuan, dan posisi transaksi tersebut dalam perkara.
Pasca-RJ Menjadi Salah Satu Pertanyaan Utama
Huzaini juga meminta Mabes Polri menelaah penanganan perkara setelah proses RJ, terutama apabila masih terdapat transaksi atau aliran dana yang menurutnya belum memperoleh kejelasan dalam konstruksi perkara.
Menurut dia, perlu dipastikan apakah sebelum penghentian penyidikan seluruh transaksi relevan telah ditelusuri, pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana telah diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan, dan seluruh nilai transaksi telah direkonsiliasi.
Pertanyaan tersebut juga mencakup apakah transaksi Rp60 juta dan Rp225 juta telah menjadi bagian dari pembahasan dan perhitungan dalam proses RJ.
Huzaini meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan berkas perkara, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau pernyataan para pihak.
Perbedaan Angka Kerugian Diminta Direkonsiliasi
Pengaduan tersebut juga menyoroti adanya sejumlah angka yang menurut Huzaini muncul dalam dokumen atau perhitungan perkara, antara lain sekitar Rp665 juta, Rp685 juta, Rp688 juta, Rp805 juta, dan Rp970 juta.
Huzaini tidak meminta salah satu angka tersebut langsung ditetapkan sebagai kerugian final.
Ia meminta dilakukan rekonsiliasi berdasarkan rekening koran, bukti transfer, dan transaksi satu per satu untuk mengetahui transaksi apa saja yang membentuk masing-masing angka.
Menurut pengaduan, terdapat nilai sekitar Rp665 juta yang diketahui pelapor tercantum dalam BAP atau perhitungan perkara. Pada saat yang sama terdapat transaksi Rp60 juta dan Rp225 juta melalui rekening kakaknya yang jika dijumlahkan mencapai Rp285 juta.
Apabila kedua transaksi tersebut belum termasuk dalam angka Rp665 juta, secara matematis nilainya menjadi Rp950 juta.
Namun, Rp950 juta bukan klaim Huzaini sebagai nilai kerugian resmi. Angka tersebut semata-mata merupakan hasil penjumlahan matematis yang menurutnya masih perlu diverifikasi.
Pertanyaan yang diminta dijawab melalui pemeriksaan adalah apakah transaksi Rp60 juta dan Rp225 juta telah masuk dalam angka Rp665 juta, sebagian telah masuk, atau belum diperhitungkan.
Rp400 Juta Pemulihan Perlu Ditempatkan dalam Keseluruhan Perkara
Huzaini mengakui adanya pembayaran atau pemulihan sebesar Rp400 juta dalam proses penyelesaian perkara.
Namun, ia meminta nilai tersebut dibandingkan dengan hasil rekonsiliasi seluruh transaksi agar diketahui secara jelas apakah Rp400 juta merupakan keseluruhan atau sebagian pemulihan.
Pemeriksaan juga diminta mencakup bukti pembayaran, waktu pembayaran, pihak yang membayar dan menerima, dasar perhitungan, serta dokumen yang menjadi dasar penilaian bahwa kewajiban pemulihan telah dipenuhi.
Menurut Huzaini, persoalan tersebut penting karena nilai pemulihan harus dapat ditempatkan dalam konteks nilai kerugian yang digunakan dalam proses RJ.
Status Pihak-Pihak dan Aliran Dana Turut Dipertanyakan
Pengaduan juga meminta kejelasan mengenai perkembangan status sejumlah pihak dalam perkara.
Menurut Huzaini, SPDP tahun 2023 mencantumkan Nanda Dhiemas Kevin Danendro dan Teguh Suharto alias Doni Kurniawan. Sementara SPDP tahun 2026 mencantumkan Nanda Dhiemas Kevin Danendro, Teguh Suharto alias Doni Kurniawan, serta Agus Yuda Wasono, S.E.
Perubahan tersebut diminta dijelaskan berdasarkan perkembangan alat bukti, hasil gelar perkara, serta perubahan konstruksi penyidikan.
Di sisi lain, Huzaini meminta kejelasan mengenai pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan aliran dana tetapi status pemeriksaannya belum diketahuinya.
Dalam konteks tersebut, transaksi Rp225 juta kepada Wendri Wijaya kembali menjadi salah satu hal yang diminta untuk ditelusuri melalui berkas penyidikan.
Dugaan Proyek Dikaitkan dengan Bappeda Jawa Timur
Huzaini juga meminta aliran dana ditelusuri hingga kepada dasar transaksi dan proyek yang menjadi alasan pembayaran.
Ia menyebut pembayaran tersebut menurut pemahamannya berkaitan dengan proyek yang dikaitkan dengan Bappeda Jawa Timur dan yang dipahaminya sebagai proyek fiktif.
Namun, istilah tersebut ditegaskan sebagai dugaan dari pelapor yang masih harus diuji berdasarkan alat bukti.
Karena itu, ia meminta pemeriksaan mencakup keberadaan proyek, dasar administrasi, pihak yang menawarkan, pihak yang mengatur pembayaran, serta hubungan penerima dana dengan proyek yang dimaksud.
Dasar Penghentian Penyidikan Diminta Ditelaah Kembali
Atas berbagai persoalan tersebut, Huzaini meminta dasar penghentian penyidikan melalui mekanisme RJ ditelaah kembali dalam konteks keseluruhan proses penyidikan.
Ia meminta diperiksa apakah sebelum penghentian:
- seluruh aliran dana telah ditelusuri;
- transaksi melalui rekening pelapor telah diperiksa;
- transaksi melalui rekening kakaknya telah diperiksa;
- pihak-pihak penerima dana yang relevan telah diperiksa;
- nilai kerugian telah direkonsiliasi;
- pemulihan Rp400 juta telah ditempatkan secara tepat;
- dokumen RJ telah lengkap; dan
- seluruh fakta tersebut telah menjadi pertimbangan dalam penghentian penyidikan.
Huzaini juga meminta dokumen penyidik dibandingkan dengan dokumen Kejaksaan, termasuk dokumen berkaitan dengan SPDP, pemberitahuan penghentian penyidikan karena RJ, dan pengembalian SPDP.
Bukan Meminta Pihak Tertentu Langsung Dinyatakan Bersalah
Huzaini menegaskan pengaduannya bukan permintaan agar pihak tertentu langsung dinyatakan bersalah.
Ia juga tidak meminta angka Rp950 juta maupun Rp970 juta langsung ditetapkan sebagai nilai kerugian final.
Menurutnya, yang diperlukan adalah pemeriksaan berbasis dokumen untuk memastikan kesesuaian antara aliran dana, pihak penerima, konstruksi perkara, perhitungan kerugian, proses RJ, pemulihan, dan penghentian penyidikan.
“Yang saya minta adalah seluruh aliran dana diperiksa, sumber dan tujuan setiap transaksi ditelusuri, pihak-pihak yang terkait diperiksa sesuai kebutuhan penyidikan, perhitungan kerugian direkonsiliasi, proses RJ diperiksa, dan dasar penghentian penyidikan ditelaah berdasarkan keseluruhan berkas perkara,” demikian pokok permohonan Huzaini.
SP3D Kedua dari Mabes Polri Menjadi Perkembangan Terbaru
Dengan diterbitkannya SP3D kedua tersebut, Huzaini menyatakan pengaduannya memperoleh perkembangan yang menurutnya sangat penting.
Surat Bareskrim Polri tertanggal September 2026 dengan Nomor B/1194/IX/RES.7.5.2/2026/Bareskrim secara tertulis menyebut bahwa perkara yang dilaporkan pada 31 Juli 2022 belum tuntas diselesaikan di Polda Jatim.
Bareskrim juga menyatakan telah memberikan petunjuk dan arahan kepada Kapolda Jawa Timur agar segera menyelesaikan proses penanganan perkara, serta menyatakan bahwa pengawasan tindak lanjut terhadap petunjuk dan arahan tersebut telah dilakukan secara berjenjang.
Bagi Huzaini, pernyataan tertulis tersebut menjadi perkembangan penting karena menunjukkan bahwa penanganan perkara yang telah berlangsung sejak 2022 memperoleh perhatian dan pengawasan di tingkat Mabes Polri.
Lebih dari itu, adanya petunjuk dan arahan kepada Kapolda Jawa Timur untuk segera menyelesaikan proses penanganan perkara dinilai Huzaini sebagai langkah penting agar perkara yang telah berjalan selama bertahun-tahun tidak kembali berlarut-larut.
Ia berharap arahan tersebut benar-benar ditindaklanjuti secara konkret oleh jajaran Polda Jawa Timur.
Huzaini: Kami Hanya Meminta Persoalan Masyarakat Ditangani dengan Benar
Huzaini kembali menyampaikan apresiasi kepada Mabes Polri atas perhatian dan tindak lanjut terhadap pengaduan yang telah disampaikannya.
Menurutnya, respons tersebut memberikan pelajaran penting bahwa masyarakat, termasuk masyarakat kecil, tetap memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan melalui mekanisme yang tersedia dan memperoleh perhatian dari institusi negara.
Ia mengatakan masyarakat kecil tidak selalu membutuhkan bantuan dalam bentuk materi.
Yang lebih penting, menurut Huzaini, adalah ketika persoalan yang mereka hadapi dapat memperoleh penanganan yang benar, profesional, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bagi kami rakyat kecil, tidak harus selalu diberikan bantuan oleh pemerintah. Kami juga tidak terlalu mengharapkan itu. Yang kami harapkan sederhana: persoalan yang kami hadapi sebagai masyarakat kecil dapat diselesaikan dan ditindaklanjuti dengan benar, profesional, objektif dan sesuai aturan. Kalau itu dilakukan, kami sudah sangat bersyukur,” kata Huzaini.
Ia menambahkan, perhatian Mabes Polri terhadap pengaduannya bukan alasan bagi dirinya untuk meminta perlakuan khusus.
Sebaliknya, ia berharap perhatian tersebut menjadi bagian dari proses pengawasan agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif.
“Saya mengapresiasi Mabes Polri bukan karena ingin meminta perkara ini dibela. Saya justru berharap perkara ini diperiksa secara profesional. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekurangan, diperbaiki. Kalau ternyata tidak ada persoalan, saya juga siap menerima hasil pemeriksaannya,” ujarnya.
Berharap Perkara Tidak Kembali Berlarut-larut
Huzaini menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan apabila seluruh proses dinyatakan telah sesuai ketentuan.
Namun, apabila dalam penelaahan ditemukan ketidaksesuaian administrasi, prosedur, perhitungan, dokumentasi, atau aspek lain yang berada dalam kewenangan pengawasan, ia berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sebelum mengajukan pengaduan kepada Kapolri, Huzaini menyatakan telah menempuh mekanisme pengaduan di tingkat Polda Jawa Timur.
Ia menyebut telah menyampaikan pengaduan pada 15 Juli 2026, menyerahkan surat secara langsung kepada Irwasda Polda Jawa Timur pada 16 September 2026, serta mengirimkan surat tindak lanjut dan permohonan kejelasan status pengaduan pada 29 September 2026.
Melalui pengaduan kepada Kapolri, Huzaini meminta seluruh rangkaian penanganan perkara LP/B/420.01/VII/2022 ditelaah secara utuh, mulai dari laporan polisi, penyidikan, aliran dana melalui rekening pelapor dan rekening kakaknya, pihak-pihak penerima dana, dugaan rangkaian proyek yang dikaitkan dengan Bappeda Jawa Timur, perhitungan kerugian, gelar perkara, proses RJ, pemulihan Rp400 juta, hingga dasar dan proses penghentian penyidikan.
Pelapor menyerahkan penentuan benar atau tidaknya seluruh persoalan tersebut kepada hasil pemeriksaan berdasarkan dokumen, alat bukti, dan keterangan para pihak.
Sementara itu, surat Bareskrim Polri tersebut sendiri menegaskan bahwa pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat tersebut bukan merupakan keputusan peradilan, melainkan pemberitahuan mengenai perkembangan penanganan dan pengawasan perkara.
Huzaini berharap arahan Mabes Polri kepada Kapolda Jawa Timur menjadi momentum untuk memastikan perkara tersebut ditangani secara tepat waktu, tertib, akuntabel, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ia juga berharap persoalan yang telah berlangsung sejak 2022 tersebut dapat memperoleh titik terang sehingga tidak kembali berlarut-larut.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Mabes Polri yang telah memberikan perhatian terhadap pengaduan saya. Bagi masyarakat kecil seperti kami, ketika ada lembaga negara yang mau mendengar, memeriksa dan menindaklanjuti persoalan secara profesional, itu sudah menjadi sesuatu yang sangat berarti. Kami hanya berharap proses selanjutnya berjalan objektif dan sesuai hukum,” pungkas Huzaini.(red BHI)
