SAMPANG//Beritaharianindonesia.com – Realisasi pengadaan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang yang bersumber dari APBD hingga September 2026 mencapai sekitar Rp5,5 miliar. Namun, belanja tersebut disorot setelah pengadaan Mesin Perajang Tembakau disebut terlambat hingga musim tembakau berakhir, Minggu (20/9/2026).
Sejumlah paket bernilai besar tercatat dalam pengadaan, antara lain Combine Harvester Rp2.096.960.940, Handtraktor Rp904.260.000, Pupuk ZA Plus Rp491.508.000, Combine Harvester Rp387.850.000, serta Mesin Perajang Tembakau Rp316.200.028.
Lima paket tersebut saja mencapai sekitar Rp4,19 miliar. Sebagian pengadaan dilakukan melalui E-Purchasing, termasuk mekanisme mini-kompetisi.
Persoalan kemudian bukan hanya soal anggaran yang terealisasi, tetapi apakah barang yang dibeli hadir tepat waktu dan benar-benar dibutuhkan petani.
Saat dikonfirmasi awak media bersama Ketua LP3D Moh. Mansur di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang pada hari rabu (17/9), Plt Kepala Dinas Nurdin S. HUT menjelaskan sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian.
Terkait Mesin Perajang Tembakau senilai Rp316.200.028, Nurdin mengakui pengadaannya mengalami keterlambatan. Bahkan, ia menyebut musim tembakau telah selesai ketika mesin tersebut tersedia.
Menurut Nurdin, mesin itu tetap dapat dimanfaatkan karena merupakan produksi tahun 2026 dan masih bisa digunakan pada tahun 2027.
Namun, bagi petani, waktu pemanfaatan bukan persoalan kecil. Mesin yang dibutuhkan saat musim berlangsung tentu memiliki manfaat berbeda jika baru tersedia setelah musim berakhir.
Mansur menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya perencanaan pengadaan yang mengikuti kalender kebutuhan petani.
“Banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” ujar Mansur.
Menurutnya, pengadaan seharusnya dipersiapkan secara matang sejak perencanaan, proses pengadaan hingga distribusi. Jangan sampai barang terealisasi, tetapi momentum pemanfaatannya sudah lewat.
Sorotan lain menyangkut 30 unit handtraktor. Nurdin menjelaskan, barang tersebut masih menunggu SK Bupati Sampang karena usulan kelompok tani ditujukan kepada Bupati.
Pada pengadaan pupuk, kebutuhan awal disebut berupa NPK. Namun karena stok tidak tersedia, pengadaan kemudian dialihkan menjadi pupuk ZA. Nurdin menyebut pengadaan tersebut menggunakan metode mini-kompetisi.
Perubahan jenis pupuk serta proses mini-kompetisi tersebut menjadi bagian yang penting untuk diketahui publik, termasuk dasar perubahan, harga, penyedia, spesifikasi dan kesesuaiannya dengan kebutuhan petani.
Dengan nilai pengadaan mencapai sekitar Rp5,5 miliar, publik berhak mengetahui bukan hanya apakah anggaran telah terserap, tetapi juga kapan barang dipesan, kapan diterima, siapa penerimanya, dan kapan barang mulai dimanfaatkan.
Sebab, uang rakyat tidak cukup hanya dibelanjakan. Manfaatnya juga harus datang pada waktunya. Ketika mesin datang setelah musim tembakau berakhir, pertanyaan publik pun sederhana: sudah tepat waktu, tepat kebutuhan, tepat harga, tepat spesifikasi, dan tepat penerima?
(red BHI)
