Lagi-Lagi Di Duga Proyek Siluman Yang Tidak Memakai Papan Nama

Bagikan

probolinggo tim pewarta media berita harian Indonesia.com.- menemukan dugaan proyek SMP Negeri Gading ll yang tidak memakai papan nama yang sudah jelas semua proyek pembangunan melalui keuangan negara dia wajib memasang papan nama sesuai undangan-undang KIP keterbukaan informasi publik. Yang di atur dalam pasal 52 No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan di kenai pidana kurangan paling lama satu tahun dan di denda 5 juta, karena sdh di sahkan oleh semua parlemen pemerintah melalui dari pusat sampai daerah

sehinga tidak menjadi kecemburuan sosial terhadap semua masyarakat baik dari kalangan lembaga maupun media sekabupaten Probolinggo biar tidak terkesan proyek renovasi sekolah SMP negeri ll tersebut di katagorikan proyek siluman

namun kami sebagai pewarta sudah komunikasi dan kami sudah menanyakan melalui FIA bayfon dan menanyakan langsung kepada KS maupun pelaksana pembangunan ternyata janji – janji terus untuk pemasangan bener atau papan nama untuk publik

namun yang kami lihat dan kami pantau menemukan dugaan banyak kejanggalan terutama dengan semua bahan bangunan baik dari kayunya maupun matreal nya kami duga tidak sesuai Sepek Bangunan,

namun kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo dan sebagai pewarta media berita harian Indonesia.com. sangat menyesali kepada CV dan tim pelaksana pembangunan nya yang tidak patuh dan taat terhadap undang yang sudah pakem payung hukumnya untuk dan demi kesejahteraan masyarakat luas kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Dan harapan kami sebagai insan pres dan masyarakat kabupaten Probolinggo kepada pelanggar atau yg tidak patuh hukum terhadap UU KIP ini, segera mungkin mengambil langkah tegas kepada semua CV untuk diberlakukan keterbukaan informasi publik ini betul kepada CV yang nakal biar tidak terkesan meremehkan di dalam pelaksanaan pembangunan proyek apapun, Kepada semua Dinas terkait untuk memberikan sangsi yang berat terhadap pelanggar UU KIP terutama kepada bapak PJ Bupati dan inspektorat maupun penegak hukum yang lainnya,Penulis / pewarta Ismail.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *