Diduga Abaikan Pembaruan Administrasi Cabang, Operasional KSP KOMIDA di Sumberlele Tetap Berjalan

Bagikan

Probolinggo//Berita Harian Indonesia com.- Tertib administrasi merupakan salah satu pilar penting dalam tata kelola koperasi. Namun, kondisi berbeda justru ditemukan pada operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Dhuafa (KOMIDA) Cabang Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran awak media, kantor cabang yang saat ini beroperasi di Desa Sumberlele diduga masih menggunakan dokumen administrasi lama yang mengacu pada alamat kantor di Desa Bulu.
Dokumen yang berhasil dihimpun awak media menunjukkan bahwa Surat Keterangan Domisili maupun administrasi kantor cabang masih menggunakan alamat lama yang diterbitkan pada tahun 2022.
Ironisnya, berdasarkan pengakuan pimpinan cabang saat ditemui awak media, kantor KSP KOMIDA telah beberapa kali berpindah lokasi hingga kini beroperasi di Desa Sumberlele. Meski demikian, pembaruan administrasi terkait domisili maupun alamat kantor cabang belum dilakukan.
“Memang administrasinya belum kami perbarui. Insya Allah akan segera kami urus,” ungkap pimpinan cabang kepada awak media.(23/7/26)

Meski administrasi belum diperbarui, aktivitas operasional koperasi disebut tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pelayanan kepada anggota, penyaluran pembiayaan, hingga aktivitas penagihan tetap berlangsung dari kantor yang saat ini ditempati.

Selain persoalan administrasi alamat, awak media juga menemukan sejumlah fakta lain yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Saat dimintai keterangan mengenai Rapat Anggota Tahunan (RAT), pihak cabang menyampaikan bahwa pelaksanaan RAT dilakukan di kantor pusat.
Sementara itu, ketika awak media meminta contoh kartu anggota sebagai bagian dari verifikasi administrasi keanggotaan, pimpinan cabang belum dapat menunjukkan dokumen tersebut.

Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola administrasi koperasi di tingkat cabang, terutama terkait mekanisme keanggotaan, pelaporan administrasi, serta pemenuhan hak-hak anggota yang berada di wilayah operasional cabang.

Untuk memperoleh kejelasan, awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, S.Sos., M.M. melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut meliputi kewajiban pembaruan administrasi apabila kantor cabang berpindah alamat, legalitas operasional cabang yang administrasinya belum diperbarui, mekanisme pelaksanaan RAT bagi koperasi yang memiliki banyak cabang, serta ketentuan mengenai bukti keanggotaan koperasi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan awak media.

Berdasarkan ketentuan perkoperasian, koperasi merupakan badan hukum yang wajib menerapkan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi yang berlaku. Oleh karena itu, setiap perubahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha, termasuk administrasi kantor cabang apabila memang diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku, penting untuk dikelola secara tertib guna memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan anggota.

redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak KSP KOMIDA maupun DKUPP Kabupaten Probolinggo untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun data pendukung lainnya sebagai bentuk pelaksanaan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Nawawi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *