Opini | Praktisi Hukum Maulana Sholehudin, S.H.
Penetapan seorang guru tidak tetap (GTT) di Probolinggo berinisial MHH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi karena menerima gaji ganda sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) memunculkan perdebatan serius di ruang publik. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2026) atas dugaan korupsi terkait rangkap jabatan. Namun, apakah konstruksi hukum yang digunakan sudah tepat?
Pertama, bahwa bila didasarkan pada perjanjian kontrak, maka itu perdata, bukan pidana. Maka selesaikan dulu urusan administratifnya. Kemudian yang kedua, bila didasarkan kepada 603, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi, merugikan keuangan negara, maka diancam paling singkat dua tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Dan pidana denda paling sedikit kategori 2 dan paling banyak kategori 4. Nah, yang jadi persoalan adalah kerugian negaranya didasarkan pada auditor Kejaksaan Tinggi. Itu salah. Dalam Pasal 603 penjelasannya, yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, bukan Kejaksaan Tinggi. Pasal pidana tidak boleh ditafsirkan, tapi ditaati. Kesalahan kedua.
Kesalahan ketiga, bahwa apabila ada satu perkara, pidana dan perdata, maka selesaikan dulu perdatanya. Ultimum remedium. Tindakan pidana adalah tindakan terakhir agar jelas statusnya. Apakah secara perdata ini bisa diperkarakan, kemudian hak dan kewajibannya bisa dipastikan.
Sungguh ini keterlaluan bagi saya. Kalau memang serius, double job akan diurus. Double apa itu? Double contract. Maka, uruslah kepolisian. Mahkamah Konstitusi, Keputusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan anggota kepolisian bisa menjabat lembaga di luar kepolisian ketika dia sudah mengundurkan diri atau sudah pensiun. Faktanya hari ini ratusan. Coba itu diterangkan. Urus itu. Jangan hanya orang bawah dan orang lemah yang digambar merugikan, frasa “merugikan keuangan negara”.
Dengan misalkan kalau anak ini ditetapkan divonis penjara dua tahun, negara menjadi lebih rugi. Kenapa?
Gaji PLD berapa sih? Tidak sampai dua juta. Kalau negara harus menahan dia, memenjarakan dia selama dua tahun, per hari negara harus keluar uang enam puluh ribu untuk makan seorang tahanan PLD ini. Kali dua tahun, lebih rugi negara hitung-hitungan. Mari kita pikir dengan jernih. Ini perkara perdata karena didasarkan pada perjanjian kontrak antara PLD dan kementerian.
Saya sedang tidak membela pelanggaran manifestasi dalam perjanjian kerja, itu salah. Tetapi menggunakan pasal pidana bukan pada tempatnya adalah sebuah kezaliman yang luar biasa. Sekali lagi, pasal primer yang digunakan 603 salah. Tolong dibaca ulang.
Dan jangan ditafsirkan. Baca lagi penjelasannya bahwa yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, bukan Kejaksaan Tinggi. Kenapa sih orang desa selalu menjadi bahan permainan-permainan? Yang terakhir, bukan hanya PLD, tetapi juga perangkat desa.
Perangkat desa itu dilarang merangkap jabatan, padahal gajinya tidak UMR. Apakah kita akan membuat rakyat kita selalu kebingungan dalam melayani rakyatnya karena gajinya tidak cukup? Sedangkan yang di atas, yang dilihat ada putusan MK, anggota kepolisian dilarang menjabat, menduduki posisi jabatan di luar kepolisian, kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri. Itu dilanggar.
Dengan putusan MK yang melarang anggota Polri menduduki posisi atau jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri, maka mereka yang saat ini masih aktif dan menduduki jabatan di luar kepolisian dapat dinilai melanggar ketentuan hukum.
Pertanyaannya, beranikah kejaksaan menerapkan putusan MK tersebut? Jika tidak, hal itu dapat menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Transkrip teks video akun tiktok: @maulana.sholehodin
Editor: Jhon Qudsi
