Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com – Para pengelola yayasan yang selama berbulan-bulan menyiapkan ribuan porsi makan bergizi gratis kini harus berhenti total—bukan karena kehabisan bahan, melainkan karena saluran pembuangan air limbah dapur mereka tidak lolos standar pemerintah.
Itulah realita yang kini dihadapi 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo, setelah Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan surat pembekuan operasional pada 25 Mei 2026—dan menyerahkannya langsung ke tangan para kepala SPPG, tanpa sepengetahuan Satgas MBG daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara, yang ditujukan kepada seluruh Kepala SPPG di Provinsi Jawa Timur. Surat berstatus Segera itu ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro.
BGN menyebut tiga dasar kebijakan ini: Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program MBG Tahun Anggaran 2026, hasil pendataan Koordinator Regional Jawa Timur, serta pertimbangan langsung dari pimpinan BGN.
Di balik keputusan itu, ada temuan teknis yang tak bisa diabaikan. Hasil pendataan BGN menemukan bahwa instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pada sejumlah SPPG belum tersedia dan/atau belum memenuhi standar yang ditetapkan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas produksi makanan, keamanan pangan, serta mutu gizi yang menjadi inti Program Makan Bergizi Gratis.
Koordinator Wilayah SPPG Program MBG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, membenarkan temuan tersebut saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
“Belum memiliki IPAL: 11, belum standar: 11. Data tersebut laporan dari kepala SPPG yang memang kami data,” ungkap Pujo.
Data itu menunjukkan seluruh 22 SPPG yang dibekukan belum memenuhi standar IPAL sebagaimana dipersyaratkan BGN.
Berhentinya operasional bukan sekadar soal dapur yang tidak lagi mengepul. Di balik keputusan tersebut, terdapat konsekuensi finansial yang cukup berat bagi pengelola yayasan. BGN melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan penghentian penyaluran bantuan pemerintah kepada seluruh SPPG yang masuk kategori Non Kejadian Menonjol (Perbaikan Mayor).
Artinya, selama status pembekuan berlaku, tidak ada aktivitas pelayanan dan tidak ada dukungan operasional yang dapat dicairkan.
“Berdampak, karena penghentian sementara dengan kategori perbaikan mayor tidak ada operasional dan otomatis insentif dari mitra tidak diberikan,” kata Pujo.
Sebelum penghentian resmi berlaku, BGN mewajibkan seluruh kepala SPPG menyelesaikan pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional yang telah berjalan sebelum surat diterbitkan.
Selanjutnya, satu-satunya jalan agar SPPG dapat kembali beroperasi adalah menyelesaikan pembangunan atau penyempurnaan IPAL sesuai standar, melengkapi dokumen pendukung, dan menyerahkan bukti perbaikan kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II untuk diverifikasi.
Sebanyak 22 SPPG yang terdampak tersebar di 11 kecamatan, yakni Gading, Krejengan, Kraksaan, Banyuanyar, Paiton, Dringu, Maron, Pakuniran, Tiris, Besuk, dan Gending.
Kecamatan Paiton menjadi wilayah dengan jumlah SPPG terbanyak yang terkena pembekuan, yakni SPPG Jabung Wetan, Sidodadi 2, dan Randumerak. Sementara di Kecamatan Gading terdapat SPPG Mojolegi, Wangkal 2, dan Kaliancar. Kecamatan Kraksaan memiliki dua lokasi, yaitu SPPG Sidopekso dan Sidomukti 3.
Pengelolaan 22 SPPG tersebut berada di bawah berbagai yayasan, di antaranya Yayasan Gerak Multi Dimensi, Yayasan Pandu Gizi Sejahtera, Yayasan Baraka Seva Nutra, Yayasan Nahdlatul Ummah Paiton, Yayasan Banjir Anugerah Tri Sakti, hingga Yayasan Pendidikan Islam An-Nur Al-Azhar.
Tanggal operasional masing-masing SPPG bervariasi, mulai September 2025 hingga Februari 2026. Sebagian bahkan baru beberapa bulan menjalankan program sebelum akhirnya terkena penghentian sementara.
Situasi semakin menarik karena Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo yang juga menjabat Sekretaris Daerah, Ugas Irwanto, mengaku tidak pernah menerima surat pembekuan tersebut.
“Sejak saya menjadi Ketua Satgas MBG, belum pernah sekalipun saya menerima surat dari BGN. Surat-surat BGN itu mungkin diterima langsung oleh SPPG ya, atau Korwil SPPG,” ujar Ugas.
Ugas menegaskan bahwa kewenangan pendirian, evaluasi, hingga penghentian operasional SPPG sepenuhnya berada di tangan BGN. Sementara Satgas MBG daerah hanya berfungsi melakukan pengawasan dan pendampingan.
“Kalau Satgas itu hanya mengawasi, memberikan pendampingan dalam proses bagaimana meningkatkan kualitas. Kalau mereka pada saat tidak punya IPAL, ya kita ingatkan. Jadi itu urusan teknis,” pungkasnya. (Tim BHI)
