Hadi KPK Nusantara Geram! Truk Tronton PT Tripalindo Trans Mix Diduga Angkut 21,02 Ton Melintas di Jalan Kelas III, Singgung Klaim Izin PUPR dan Dishub

Bagikan

PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com – Anggota Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Probolinggo Raya, Hadi, mengaku geram setelah menemukan truk tronton yang diduga mengangkut material 21,02 ton melintas di ruas jalan kelas III, tepatnya di jalur pertigaan Pajarakan menuju Condong, Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Menurutnya, kendaraan bertonase besar tersebut berpotensi melanggar ketentuan kelas jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.

Temuan itu diperoleh Hadi saat melakukan pemantauan lapangan pada Jumat (24/7/2026). Ia menduga truk tronton milik PT Tripalindo Trans Mix tidak semestinya melintasi ruas jalan kelas III yang memiliki pembatasan dimensi dan muatan kendaraan.

Saat menghentikan salah satu truk, Hadi meminta sopir menunjukkan dokumen muatan. Percakapan tersebut direkam menggunakan telepon genggam. Dalam rekaman itu, sopir mengaku kendaraan yang dikemudikannya telah memperoleh izin melintas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo.

“Kami sebagai masyarakat Kabupaten Probolinggo dan aktivis KPK Nusantara menemukan dugaan pelanggaran lalu lintas. Jalan kelas III Pajarakan–Condong dilintasi truk tronton yang diduga bermuatan lebih dari 20 ton,” kata Hadi.

Hadi juga mempertanyakan kebenaran pengakuan sopir mengenai adanya izin dari DPUPR dan Dishub. Menurutnya, pernyataan tersebut telah terekam dalam video yang dimiliki pihaknya dan perlu diklarifikasi oleh instansi terkait.

“Sopir tronton menyampaikan sudah ada izin dari PUPR dan Dishub. Keterangan itu terekam dalam video yang kami miliki,” ujarnya.

Atas informasi tersebut, KPK Nusantara Probolinggo Raya mengaku telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada DPUPR dan Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo untuk memastikan kebenaran klaim yang disampaikan sopir.

Sementara itu, berdasarkan dokumen bon tunai PT Tripalindo Trans Mix yang diperoleh Hadi dari salah seorang sopir, kendaraan tersebut tercatat mengangkut material base course dengan berat 21,02 ton. Dokumen itu juga mencantumkan nama pengemudi Sambang, waktu kendaraan masuk pukul 08.54 WIB, serta tujuan pengiriman ke wilayah Desa Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar bagi Hadi dalam menelusuri dugaan penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan bermuatan berat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Probolinggo, Hengki Cahyo Saputra, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp. Sementara itu, pihak PT Tripalindo Trans Mix juga belum memberikan keterangan resmi terkait dokumen bon tunai maupun dugaan penggunaan jalan kelas III oleh truk bermuatan tersebut. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *