Probolinggo berita harian Indonesia com.- Aktivis KPK Nusantara, HK dan S, mengecam keras dugaan praktik pungutan liar yang terjadi di SMKN 2 Probolinggo. Mereka menilai penetapan batas minimal pembayaran kepada siswa bukan hanya memberatkan orang tua, tetapi juga diduga bertentangan dengan ketentuan hukum yang secara tegas melarang pungutan wajib di sekolah negeri.
Menurut HK dan S, praktik tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai sumbangan sukarela jika telah ditentukan nominal minimalnya. Mereka menyebut pola seperti ini sebagai bentuk tekanan terselubung terhadap wali murid, yang pada akhirnya memaksa orang tua untuk membayar demi kepentingan pendidikan anaknya.
Aktivis KPK Nusantara mengaku telah mengantongi bukti-bukti lengkap (fulbaket) terkait dugaan pungutan tersebut. Upaya klarifikasi pun telah ditempuh, baik melalui pesan WhatsApp maupun telpon terhadap oknum KS SMKN2 kota Probolinggo. Namun hingga kini pihak sekolah tersebut belum memberikan jawaban ataupun penjelasan resmi, merekapun juga telah mendatangi langsung ke pihak-pihak sekolah yaitu Waka Humas sekolah tersebut, namun hasil yang kami dapat kan sungguh membanggakan sangat kreatif dan cerdas dari seorang pendidik patut kami hajungkan jempol yaitu hasilnya adalah dengan tutup mulut seribu bahasa dan berganti orang sampai beberapakali . sikap seperti ini semakin memperkuat kecurigaan publik.
“Jika memang tidak ada pelanggaran, mengapa klarifikasi dihindari?” dan bungkam seribu bahasa” tegas HK
Situasi ini memicu sorotan luas terhadap transparansi pengelolaan biaya pendidikan di sekolah negeri. Publik menilai, pembiaran terhadap praktik semacam ini tidak bisa di biarkan dan sangat berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi pendidikan di Probolinggo.
Para aktivis mendesak instansi terkait dengan pemungutan liar ini untuk segera turun tangan melakukan audit pemeriksaan menyeluruh. Mereka menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ajang bisnis dan ruang aman bagi praktik-praktik yang diduga melanggar aturan undang-undang dan membebani masyarakat.
Kasus dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah negeri ini kembali menjadi pengingat bahwa aturan pemerintah secara jelas melarang pungutan yang bersifat wajib dan memaksa. Jika terbukti, maka praktik tersebut tidak bisa lagi ditoleransi terhadap oknum-oknum tersebut”, bersambung (tim).
