Probolinggo – Dugaan praktik ilegal kembali menyeret nama PT Merak Jaya Beton, perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Meski telah berulang kali disorot media atas aktivitas penerimaan material batu blondos yang tidak disertai dokumen resmi, perusahaan ini terkesan kebal hukum dan tetap melanjutkan praktik yang diduga melanggar aturan Menerba tersebut.
Teranyar, PT Merak Jaya Beton diduga kuat menerima pasokan batu blondos dari CV Bumi Citra Persada yang berlokasi di Kecamatan Pakuniran. Aktivitas ini terekam dalam pantauan warga dan aktivis pengawasan lingkungan, memunculkan kembali tanda tanya besar, sampai kapan hukum di kabupaten Probolinggo bisa ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu?
Hodik, Ketua KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo, menyatakan kegeramannya atas dugaan pelanggaran berulang ini. Ia menilai, praktik semacam ini merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap hukum dan pelecehan terhadap penegakan aturan di sektor pertambangan.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan aktivitas ini ke aparat penegak hukum sampai ke Mabes polri dan presiden.
Negara ini tidak boleh dikuasai oleh segelintir pelaku usaha yang merasa bisa membeli hukum,” tegas Hodik, Minggu, (12/4/2025).
Lebih lanjut, Hodik menilai bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga merusak ekosistem sosial dan lingkungan. Ia mendesak Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan mengambil langkah tegas.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Merak Jaya Beton belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum membuahkan hasil.
Kasus ini kembali mengungkap wajah buram pengawasan tambang di daerah kabupaten Probolinggo.
Publik menanti-nsnti keberanian semua aparat penegak hukum untuk bertindak, bukan hanya mencatat dan mengevaluasi saja. (Tim)
