Pembongkaran Meteran Listrik Sepihak oleh Warga Pajarakan Kulon, Berujung Lapor Polisi

Bagikan

PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Berawal dari aksi pembongkaran pada Minggu siang 20 September 2026, sengketa meteran listrik di Dusun Kapasan Pajarakan akhirnya memasuki babak baru. Karim (39), sang pemilik tanah, menolak tinggal diam usai mengetahui meteran fasilitas lahannya dipreteli oleh Pikon atas perintah Kabul tanpa ada persetujuan tertulis.

Achmad Abdul Karim (39), warga Dusun Karangdampit, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, secara resmi membawa perselisihan ini ke jalur hukum dengan mendatangi Mapolsek Pajarakan.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Bukti Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor LPM/36/IX/2026/SPKT Polsek Pajarakan tertanggal 22 September 2026, insiden dugaan pencurian unit meteran listrik KWh PLN tersebut terjadi sekira pukul 14.00 WIB di area pangkalan lahan milik pelapor yang terletak di Dusun Kapasan, Desa Pajarakan Kulon, Kecamatan Pajarakan.

Awal Mula Pengalihan Sewa Hingga Eksekusi Tanpa Izin

Peristiwa ini bermula ketika Karim menyewakan sebidang tanah kosong miliknya kepada seorang penyewa pertama. Sebelum disewakan, lahan tersebut sudah dilengkapi bangunan serta meteran listrik PLN yang disiapkan sebagai inventaris fasilitas lahan. Oleh penyewa pertama, lahan itu kemudian disewakan kembali (underlet) kepada pihak lain karena masa kontrak sewa yang masih berjalan.

Persoalan mencuat saat terlapor Kabul, (50), warga Gang 3 Dusun Karanganyar, Desa Pajarakan Kulon, mengklaim bahwa unit meteran listrik PLN di lokasi tersebut masuk dalam cakupan transaksi jual beli gudang dengan pihak penyewa.

Berdalih atas klaim sepihak itu, Kabul lantas menyuruh Pikon untuk mencopot dan membongkar fasilitas meteran listrik PLN milik pangkalan lahan Karim tanpa pernah ada konfirmasi, pemakluman, maupun izin tertulis dari pemilik resmi.

Upaya Mediasi Buntu, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sebelum menempuh jalur kepolisian, Karim sempat berkonsultasi dengan pihak PT PLN (Persero). Dari koordinasi tersebut, pihak PLN menyarankan agar diterbitkan surat keterangan resmi dari kepolisian karena pembongkaran meteran tanpa prosedur PLN merupakan tindakan melanggar hukum. Polsek Pajarakan kemudian mengarahkan agar dibuatkan laporan pengaduan resmi.

Pihak Polsek Pajarakan melalui Kanit Reskrim sebenarnya sempat memfasilitasi forum mediasi antara Karim dengan pihak terlapor. Namun, proses mediasi berakhir buntu tanpa sepakat.

“Dari awal sampai akhir mediasi, tidak ada kata permohonan maaf sama sekali dari pihak terlapor,” tutur Karim saat memberikan keterangan, Sabtu (17/10/2026).

Karim menambahkan, alih-alih menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan masalah, pihak terlapor justru melontarkan pertanyaan yang dinilai menyudutkan.

“Malah bertanya ke saya, ‘Keinginannya Sampean ya apa?’ Padahal posisi saya di sini kan sebagai korban yang dirugikan. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tetap melanjutkan dan memproses kasus ini secara hukum,” tegasnya.

Akibat aksi pembongkaran dan pengambilan unit meteran listrik PLN tersebut, pangkalan lahan milik Karim di Dusun Kapasan kini tidak dapat teraliri arus listrik dan mengalami kerugian material. Saat ini, laporan pengaduan masyarakat tersebut dalam penanganan dan proses penyelidikan lebih lanjut oleh jajaran penyidik Polsek Pajarakan. (Mahfud Rosyi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *