PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Penyelenggaraan Pesta Rakyat Kraksaan (PARAKSA) 2026 di Kabupaten Probolinggo menuai kritik tajam dari kalangan ulama setelah menghadirkan panggung Disk Jockey (DJ) wanita berpakaian ketat dan penari seksi. Di tengah gelombang protes tersebut, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Industri (DKUPP) Kabupaten Probolinggo belum memberikan penjelasan transparan terkait aspek perizinan dan pengawasan acara.
Penampilan panggung yang dinilai tidak senonoh tersebut berlangsung di kawasan Stadion Gelora Merdeka, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu malam (3/10/2026). Rangkaian acara yang dihelat sejak 24 September 2026 ini sontak memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dinilai mencederai citra Kraksaan sebagai “Kota Santri”.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, tidak memberikan rincian substansial terkait mekanisme perizinan, standar operasional prosedur (SOP) verifikasi konsep hiburan, maupun pembagian kewenangan pengawasan antarinstansi.
Sugeng hanya memberikan tanggapan singkat tanpa menjawab detail pertanyaan jurnalis mengenai apakah acara tersebut telah melalui kurasi ketat atau evaluasi konten hiburan sejak awal.
“Siap, untuk selanjutnya akan menjadikan evaluasi bersama,” ujar Sugeng melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/10/2026),
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan (KH Wasik), melayangkan protes keras melalui pernyataan tertulis. Ia menegaskan bahwa ruang kegembiraan masyarakat tidak boleh mengorbankan nilai-nilai moral, tradisi pesantren, dan identitas religius yang melekat di wilayah Kraksaan.
Menurut KH Wasik, kritik ini tidak hanya ditujukan kepada para pengisi acara di atas panggung, tetapi juga kepada para pemangku kebijakan yang menerbitkan izin, panitia pelaksana, hingga sponsor yang mendukung acara tersebut.
Indikator Keberhasilan: MUI mengingatkan bahwa suksesnya sebuah perhelatan publik tidak boleh diukur sekadar dari jumlah pengunjung yang membludak atau kemeriahan sesaat.
Menjaga Adab Publik: Penyelenggara didorong untuk memiliki kepekaan sosial dengan mematuhi batasan norma kesusilaan, khususnya di daerah basis santri.
“Masyarakat tetap berhak menikmati hiburan, namun arah dan bentuknya harus memperhatikan adab serta norma yang hidup di tengah masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan,” tegas KH Wasik.
Di sisi lain, rangkaian PARAKSA 2026 juga diwarnai insiden di luar panggung utama. Seorang warga bernama Zaini mengaku mengalami dugaan pemukulan di area belakang panggung sebelah timur.
Menurut pengakuan Zaini, insiden tersebut bermula ketika dirinya menegur sekelompok pemuda yang diduga sedang mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi acara. (Tim Investigasi BHI)
