PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Sosok Nur Slamet alias Bintaos, warga Desa Ganting Wetan, menjadi sorotan usai resmi membeli lahan yang memuat Situs Cagar Budaya Batu Celeng di Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, Probolinggo. Pembelian lahan pribadi oleh Bintaos ini mendadak memicu gelombang kekecewaan warga lokal serta desakan penyelamatan situs bersejarah kepada Bintaos.
Masyarakat setempat berharap, meskipun lahan di sekitar lokasi cagar budaya tersebut telah dikuasai oleh Bintaos, situs bersejarah Batu Celeng dapat tetap dipertahankan di lokasi sediakala demi menjaga nilai historisnya.
Peralihan kepemilikan lahan yang memuat Situs Cagar Budaya Batu Celeng di Blok Batu Celeng ini menimbulkan gejolak di tengah warga Desa Ganting Kulon. Lahan yang memiliki nilai sejarah tinggi tersebut kini sepenuhnya berpindah tangan ke Bintaos.
Salah seorang warga setempat, Suarip, menuturkan betapa pentingnya keberadaan situs tersebut bagi ikatan sosial dan tradisi masyarakat sekitar. Sebelum lahan dibeli dan dikuasai oleh Bintaos, kawasan tersebut rutin difungsikan sebagai pusat ritual adat hingga lokasi penyerahan sesajen tiap kali warga menggelar hajatan.
“Kalau dari masyarakat kecewa. Karena ini merupakan batu tunggal, mana ada batu seperti itu, batu itu bergaris. Persoalan batu itu dikembalikan atau tidak oleh Bintaos pembeli lahan, saya kurang tahu. Kalau disuruh mengambilkan, apa yang mau dibuat ganti uangnya. Saya minta tolong bagaimana sekiranya kembali lagi,” ujar Suarip saat ditemui di lokasi bekas situs, Kamis (1/10/2026).
Menanggapi keresahan warga terkait aksi pembelian lahan oleh Bintaos, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menegaskan bahwa secara teknis kewenangan penanganan dan penyelamatan cagar budaya berada di bawah Balai Pelestarian Kebudayaan (BPKW) Wilayah XI Jawa Timur, yang difasilitasi instansi tingkat provinsi dan kementerian. Pihaknya di tingkat kabupaten hanya memiliki jangkauan tugas dan fungsi terbatas pada lingkup lokal.
Hary mengaku baru menerima laporan mengenai kepemilikan lahan situs oleh Bintaos. Langkah cepat yang diambil pihaknya saat ini adalah berkoordinasi langsung dengan pihak Kecamatan Maron untuk melakukan pengumpulan data awal.
“Nanti info-info ini akan kami teruskan kepada BPKW, penanganannya bagaimana, karena ini di lahan seseorang. Kalau memang itu lahannya di warga, ya mungkin batunya itu yang bisa kita amankan,” jelas Hary.
Disdikdaya Kabupaten Probolinggo mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan keberadaan cagar budaya agar manfaat sejarahnya dapat dirasakan generasi mendatang. Pemerintah daerah berkomitmen merumuskan solusi terbaik agar kelestarian Situs Batu Celeng tetap terjaga meskipun berada di atas tanah pribadi milik Bintaos. (Tim Investigasi BHI)
