PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Penggunaan truk tronton untuk mobilitas material menuju proyek pembangunan akses jalan Racek–Segaran di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, menjadi sorotan. Aktivis KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, mempertanyakan penggunaan kendaraan berukuran besar di jalur yang menurutnya memiliki keterbatasan kelas jalan.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah warga mengeluhkan mobilitas truk tronton yang melintas di jalur Condong menuju lokasi proyek Racek–Segaran. Aksi terbaru disebut berlangsung di depan Puskesmas Condong pada Jumat (28/8/2026), sementara keluhan serupa sebelumnya juga muncul di sekitar jalur Condong dan wilayah Kecamatan Maron.

Hodik mengatakan telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo dan kepolisian terkait penggunaan truk tronton tersebut.
“Jadi untuk dinas terkait yang berkaitan dengan kelas jalan ini saya sudah konfirmasi ke Dishub melalui Pak Taufik sebagai Sekretaris Dinas Kabupaten Probolinggo yang mewakili Pak Edi. Dari kepolisian saya sudah konfirmasi langsung kepada Pak Kasatlantas Polres Probolinggo,” ujar Hodik.

Menurut Hodik, berdasarkan komunikasi yang diterimanya, belum terdapat rekomendasi atau dispensasi yang ia ketahui untuk akses kendaraan tersebut melalui ruas jalan yang dipersoalkan.
Ia juga mempertanyakan penggunaan truk tronton untuk pekerjaan proyek yang berkaitan dengan pembangunan jalan.
“Seharusnya menggunakan yang biasa, dump truck kecil, kok menggunakan truk tronton,” katanya.

Polisi Sebut Belum Ada Izin atau Dispensasi
Kasatlantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifki Mubarok saat dikonfirmasi, Senin (31/8/2026), membenarkan bahwa pihaknya belum menerima izin atau dispensasi terkait penggunaan jalur tersebut untuk kepentingan proyek.
“Iya, jadi memang di situ tidak ada. Itu kan pekerjaan PU ya? Proyeknya pekerjaan PU dan mereka memang belum ada kaitannya dengan izin atau dispensasi dari kita maupun Dishub,” ujar Ali.

Ali mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait penggunaan kendaraan tersebut.
Menurut dia, apabila mobilitas kendaraan proyek memang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pengelola proyek tetap perlu melakukan komunikasi dan pengurusan administrasi yang diperlukan.

“Nanti akan kita cek lagi. Kalau memang itu pekerjaan terkait dengan masyarakat, itu nanti dia wajib bagaimana supaya dia bersurat atau apa. Jadi ada tonase tertentu. Untuk proyek jangan dijadikan biasa terus lewat situ, rusak jalannya,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa sistem ETLE Nasional saat ini mengalami kendala sehingga belum dapat digunakan untuk penindakan sebagaimana mestinya.
“Sekarang ETLE Nasional itu lagi error. Terkendala, jadi tidak bisa untuk penindakan,” ujar Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan pihak kepolisian masih menunggu sistem tersebut kembali dapat digunakan dan akan melakukan penertiban apabila ditemukan pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Dishub Dorong Penggunaan Armada Sesuai Ketentuan
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, Taufik, menyatakan pihaknya akan mengupayakan agar penggunaan armada dalam proyek tersebut disesuaikan dengan ketentuan.
“Saya akan tetap, Pak Hodik, saya akan tetap mengoptimalkan. Mari kita sesuaikan saja penggunaan armadanya,” ujar Taufik.
Menurut Taufik, penggunaan kendaraan dalam proyek perlu mempertimbangkan kondisi jalan, kebutuhan pekerjaan, serta ketentuan yang berlaku.
Ia juga menilai efisiensi pekerjaan tidak semestinya dilakukan dengan mengabaikan kesesuaian kendaraan yang digunakan.
“Apapun pola, tergesa-gesanya lebih mengefisiensi, ya jangan begitu caranya,” katanya.
Taufik menyatakan sepakat dengan masukan agar penggunaan armada disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan.
“Kalau saya, satu, se-urgen apa sih? Kalau memang tidak terlalu urgen harus menggunakan kendaraan besar, mari kembali kepada ketentuan saja,” ujarnya.
Kelas Jalan dan Beban Kendaraan
Persoalan kelas jalan menjadi salah satu aspek yang perlu diperjelas dalam polemik tersebut. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jalan kelas III memiliki batas tertentu terkait dimensi kendaraan dan muatan sumbu terberat. Ketentuan tersebut antara lain mencantumkan lebar kendaraan maksimal 2.100 milimeter, panjang maksimal 9.000 milimeter, tinggi maksimal 3.500 milimeter, serta muatan sumbu terberat 8 ton.
Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan dilakukan oleh pemerintah sesuai status jalan, dan kelas jalan dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Sementara itu, pengaturan mengenai kelas jalan saat ini juga mengacu pada Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kelas Jalan Berdasarkan Penggunaan Jalan serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menggantikan ketentuan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2018.
Karena itu, penggunaan truk tronton pada ruas yang dipersoalkan perlu dipastikan berdasarkan status dan kelas jalan yang berlaku, karakteristik kendaraan, muatan, serta ada atau tidaknya izin, rekomendasi, atau dispensasi dari instansi berwenang.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak pelaksana proyek mengenai alasan penggunaan truk tronton pada akses tersebut maupun dokumen perizinan atau dispensasi yang berkaitan dengan mobilitas kendaraan proyek. (Tim BHI)
