PROBOLINGGO, BeritaHarianIndonesia.com — Mobilitas truk tronton milik PT Tripalindo Trans Mix Surabaya menuju proyek pembangunan akses jalan Racek–Segaran, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan. KPK Nusantara Probolinggo Raya mempertanyakan kelayakan penggunaan jalur tersebut untuk kendaraan bertonase besar serta dampaknya terhadap masyarakat dan kondisi jalan.
Ketua KPK Nusantara Probolinggo Raya, Hodik, menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada protes warga. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan dan penanganan dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan kendaraan berat yang melintas benar-benar sesuai dengan ketentuan kelas jalan dan aturan penggunaan ruas jalan.
“Kami sebagai aktivis KPK Nusantara akan segera melayangkan surat kepada pihak provinsi maupun pemerintah pusat yang berkompeten dalam penindakan, baik terkait jalan maupun kerusakan ruas jalan,” ujar Hodik, Senin (31/8/2026).
Sorotan ini muncul setelah warga beberapa kali mempersoalkan lalu-lalang truk tronton di jalur Condong menuju lokasi proyek Racek–Segaran. Aksi protes terbaru berlangsung di depan Puskesmas Condong pada Jumat (28/8/2026).
Keluhan serupa sebelumnya juga muncul di sejumlah titik sepanjang jalur Condong hingga wilayah Kecamatan Maron. Warga menyoroti kendaraan bertonase besar yang menurut mereka menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi jalan sekaligus mengganggu aktivitas masyarakat di sepanjang jalur tersebut.
Hodik menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut hanya menjadi polemik antara warga dan pengguna jalan. Ia menyatakan KPK Nusantara Probolinggo Raya akan mendorong persoalan itu masuk ke ranah pengawasan pemerintah dan instansi teknis yang berwenang.
Menurutnya, jika memang terdapat persoalan terkait kelas jalan, kapasitas kendaraan, maupun dampak terhadap kerusakan ruas jalan, maka harus ada pemeriksaan secara terbuka dan terukur. Sebaliknya, jika penggunaan jalur tersebut telah sesuai ketentuan, pemerintah maupun pihak terkait dinilai perlu menjelaskan dasar dan kewenangannya kepada masyarakat.
“Yang kami dorong adalah kejelasan dan penindakan sesuai kewenangan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima dampaknya, sementara persoalan penggunaan jalan tidak pernah dijelaskan secara terang,” tegasnya.
Desakan tersebut sekaligus menempatkan pemerintah daerah dan instansi teknis pada posisi yang ditunggu keterangannya. Publik membutuhkan kepastian: apakah jalur Condong–Racek–Segaran memang layak dilalui kendaraan bertonase besar untuk kepentingan proyek, bagaimana pengawasan terhadap penggunaannya, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kemudian muncul kerusakan jalan.
Sementara itu, upaya konfirmasi jurnalist kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo, Hengky Cahyo Saputra, terkait penggunaan jalur tersebut, kondisi jalan, serta kewenangan pengawasan hingga berita ini disusun belum memperoleh tanggapan. (Tim BHI)
