PROBOLINGGO Berita Harian Indonesia Com.— Aktivis KPK Nusantara menyoroti dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait melakukan Penutupan dan pemeriksaan merata terhadap legalitas serta aktivitas pertambangan di beberapa lokasi tersebut.
Menurut Ketua KPK Nusantara DPC kabupaten kota Probolinggo, penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), khususnya yang berada di kawasan hutan, merupakan bagian penting dari upaya perlindungan sumber daya alam dan penegakan hukum.
Ia juga menyoroti sikap sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil yang sebelumnya aktif menyuarakan persoalan pertambangan di sejumlah wilayah Kabupaten maupun kota Probolinggo
“Saya menyayangkan saudara saya seperjuangan aktivis, justru malah menjadi alat oknum yang punya tujuan kepentingan pribadi untuk memperkaya diri menggarong Kawasan hutan negara.
Sehingga kredibilitas dan profesionalitas aktivis dipertaruhkan sebagai social control yang independen dan berpegang pada idealisme terhadap kebenaran,” ujar Ketua KPK Nusantara, senin (28/9/2026).
Soroti Perbedaan Sikap
Ketua KPK Nusantara DPC kabupaten kota Probolinggo mengatakan, sebelumnya sejumlah aktivis dan LSM cukup aktif mendorong pemerintah daerah melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan di beberapa wilayah, termasuk Desa Boto, Kecamatan Lumbang dan tambang yang lain.
Dan dia menilai gerakan tersebut seharusnya dilakukan secara konsisten terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang diduga bermasalah atau tidak berijin, tanpa membedakan lokasi maupun pihak yang menjalankan aktivitas kegiatan kegiatan pertambangan tersebut.
“Beberapa waktu lalu rekan-rekan kami sangat kompak dan solid, bahkan mendorong pemerintah daerah turun langsung melakukan tindakan terhadap beberapa penambang di wilayah Desa Boto, Kecamatan Lumbang dan patalan. Padahal, menurut informasi yang saya ketahui, izin pertambangan tersebut lengkap dan sesuai dengan titik koordinat,” katanya.
Menurut dia, setelah adanya berbagai aksi dan penyampaian aspirasi dari kelompok aktivis, Pemerintah Kabupaten Probolinggo kemudian melakukan kebijakan penutupan terhadap sejumlah aktivitas pertambangan.
Namun, Ketua KPK Nusantara mempertanyakan apakah langkah penertiban tersebut telah dilakukan secara menyeluruh berdasarkan aspek hukum dan perizinan masing-masing kegiatan.
Dugaan Aktivitas di Kawasan Hutan
Ketua KPK Nusantara kemudian menyoroti kawasan hutan di Petak 9 Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.
Ia mengaku memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas alat berat yang diduga melakukan kegiatan pertambangan di kawasan tersebut.
“Kawasan hutan Petak 9 Desa Patalan ada kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan. Dari pantauan dan informasi masyarakat, alat excavator tersebut diduga terkait dengan PT Ussy Persada Group (UPG). Kalau benar aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, tentu harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya dugaan kerusakan vegetasi atau pohon di sekitar lokasi aktivitas. Namun, menurutnya, dugaan tersebut perlu diverifikasi langsung oleh instansi berwenang melalui pemeriksaan lapangan dan dokumen perizinan yang lengkap.
Pertanyakan Respons Aparat
Ketua KPK Nusantara DPC kabupaten kota Probolinggo turut mempertanyakan respons aparat penegak hukum terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tersebut.
Ia meminta agar aparat tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi melakukan pengawasan dan pemeriksaan apabila terdapat informasi yang akurat mengenai dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan dikehutanan.
“Kemana rekan-rekan aktivis dan LSM yang selama ini getol menyoroti usaha pertambangan di Probolinggo? Jika memang terdapat dugaan kegiatan pertambangan di kawasan hutan negara, semestinya persoalan tersebut juga menjadi perhatian bersama,” katanya.
Ketua KPK Nusantara juga menyampaikan dugaan adanya hubungan kepentingan tertentu yang menurutnya perlu diperiksa. Namun, ia tidak menyertakan bukti yang dapat membuktikan adanya konspirasi antara pelaku usaha dan aparat penegak hukum.
Karena itu, tudingan tersebut menurutnya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum oleh lembaga yang berwenang.
Aktivis Diminta Tetap Independen
Ketua KPK Nusantara berharap kelompok aktivis lingkungan dan LSM di Kabupaten Probolinggo kota tetap menjaga independensi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Menurut dia, kritik terhadap aktivitas pertambangan harus didasarkan pada data kongkrit, dokumen perizinan, kondisi lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya berharap rekan-rekan aktivis lingkungan dan LSM di kabupaten kota Probolinggo, integritas dan idealisme kita sebagai kelompok masyarakat sipil jangan mudah dipengaruhi, apalagi dimanfaatkan segelintir untuk kepentingan pribadi oknum tertentu,” pungkasnya.
