Diduga Langgar Juknis, Proyek Revitalisasi P2SP Rp 1,3 Miliar di SDN Pasembun 1 Probolinggo Gunakan Tenaga Kerja Luar Daerah

Bagikan

PROBOLINGGO, KOTAANYAR Berita harian Indonesicom. – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) di SD Negeri Pasembun I, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan. Proyek senilai Rp 1,3 miliar tersebut diduga menggunakan tenaga kerja dari luar daerah, yang dinilai tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan P2SP.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, proyek ini merupakan program dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Informasi yang dihimpun di lapangan, pekerja yang mengerjakan proyek pembangunan tersebut bukan berasal dari warga sekitar Desa Pasembon.

Padahal, dalam Juknis P2SP Tahun 2026, pelaksanaan pembangunan secara tegas dilakukan dengan pola swakelola oleh Panitia P2SP di sekolah. Salah satu prinsip utamanya adalah partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, dengan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal setempat, bukan tenaga borongan dari luar daerah, kecuali untuk tenaga ahli yang tidak tersedia di desa tersebut.

“Dugaannya pekerjanya diambil dari luar, bukan warga sini. Padahal kalau sesuai juknis itu kan harusnya memberdayakan warga sekitar. Kasihan tukang-tukang lokal yang tidak dapat kerja,” ungkap salah satu warga sekitar lokasi yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepatuhan Panitia P2SP SDN Pasembun I terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Panitia P2SP SDN Pasembun I maupun Kepala Sekolah SDN Pasembun I belum berhasil dikonfirmasi. Upaya konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo juga masih dilakukan.

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar pelaksanaan program revitalisasi senilai miliaran rupiah ini berjalan sesuai juknis dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal.(ABY)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *