“7 Tahun Menggarap Lahan, Petani Gunggungan Kidul Pertanyakan Kompensasi — DPRD Probolinggo pun Turun Tangan”

Bagikan

Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Tujuh tahun menggarap lahan, puluhan petani Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran, merasa kompensasi yang mereka terima jauh dari layak. Kini, setelah tiga kali Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kabupaten Probolinggo akhirnya mendorong lahirnya satgas investigasi bersama langkah nyata yang disebut kuasa hukum warga, Husnan Taufiq, sebagai “kemajuan yang memuaskan” dalam sidang yang berlangsung Rabu (15/4/2026).

Rapat yang digelar di ruang komisi DPRD Kabupaten Probolinggo itu dipimpin langsung oleh jajaran Komisi 1 dan Komisi 2. Berbeda dari dua pertemuan sebelumnya, kali ini seluruh pihak hadir lengkap: Perhutani Probolinggo, LMDH Pancoran Mas, Camat Pakuniran, Kepala Desa Gunggungan Kidul, hingga Husnan Taufiq selaku kuasa hukum warga.

Kehadiran semua pihak dalam satu ruangan menjadi titik balik penting. Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Probolinggo, Joko Wahyudi, menegaskan bahwa RDP kali ini menghasilkan rekomendasi konkret yang tidak boleh berhenti di atas kertas.

“Yang jelas ada beberapa rekomendasi yang saya kemukakan: harus cek lab! Dan kita harus tetap berpihak pada petani. Kasihan mereka. Masa 7 tahun atau berapa itu hasilnya segitu, kan tidak masuk akal juga,” tegas Joko usai rapat.

Inti persoalan terletak pada perbedaan data yang sangat signifikan. Warga mencatat sekitar 2.800-an pohon telah ditebang di kawasan lahan garapan mereka. Namun Perhutani dan LMDH Pancoran Mas hanya mengakui sekitar 1.500 pohon hampir separuhnya.

Atas dasar data versi Perhutani itulah dana sebesar Rp90.256.000 ditransfer ke rekening LMDH sebagai kompensasi. Bagi para petani, angka itu terasa tidak adil.

“Soalnya Perhutani tidak bisa digugat, dia punya data. Jadi dia mampu memberi Rp90.256.000 itu sudah di-TF ke LMDH, itu pasti by data. Nah, pertanyaannya masyarakat merasa lebih tinggi dari itu. Dari apa selisihnya? Kan harus dicek lapangan,” jelas Joko.

Untuk menjawab selisih data itu, rapat menyepakati pembentukan satuan tugas investigasi bersama. Kesepakatan tersebut tidak hanya lisan berita acara telah dicetak dan ditandatangani oleh empat pihak: perwakilan Perhutani, LMDH, kuasa hukum kedua belah pihak, serta petani yang memiliki lahan.

Tugas satgas ini cukup spesifik: memverifikasi tahun penebangan, menelusuri ke mana kayu hasil tebangan dialirkan, serta memastikan ukuran volume yang dilaporkan Perhutani sesuai fakta di lapangan.

“Untuk mengecek tahunnya berapa yang sudah ditebang, lari ke mana, ukuran yang diberikan Perhutani benar apa tidak. Ketika ini tahu, maka bisa tahu kompensasinya seharusnya berapa,” ujar Joko.

Soal tenggat waktu, Joko meminta satgas bekerja secepatnya. Komisi 1 dan Komisi 2 akan memantau perkembangan dalam satu minggu ke depan, dan petani diminta aktif melaporkan jika satgas terkesan jalan di tempat.

Di luar pembentukan satgas, rapat juga menghasilkan kesepakatan penting lain: LMDH Pancoran Mas diminta untuk belum mencairkan dana Rp90.256.000 yang telah masuk ke rekening mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi konflik di masyarakat sebelum hasil investigasi lapangan benar-benar tuntas.

Husnan Taufiq, kuasa hukum warga yang turut menandatangani berita acara, menyambut positif seluruh hasil RDP ini.

“Warga masyarakat puaslah, ada kemajuan. Akan membentuk tim investigasi. Minta kepada LMDH untuk tidak mencairkan dulu agar tidak menimbulkan kontradiktif di masyarakat,” ungkap Husnan.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan tim investigasi adalah kunci untuk membuka fakta yang selama ini tertutup. Dari catatan Husnan, setidaknya 57 petani telah memberikan pernyataan resmi kepadanya belum termasuk mereka yang tidak memiliki KTP sendiri atau tergabung dalam kartu keluarga anggota keluarga lain.

Bagi Joko Wahyudi, tujuan akhir proses ini sederhana namun tegas: keadilan bagi petani.

“Tujuannya tetap untuk kepentingan petani. Nanti kalau ditemukan hasil investigasi Satgas apakah ada tindak lanjut atau bagaimana, saya serahkan pada yang bersangkutan. Yang jelas kalau mereka puas kan sudah selesai, tapi kalau mereka tidak puas, silakan. Yang jelas orang yang baik dengan yang jelek pasti berbedalah perlakuannya,” pungkasnya. (Jon tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *