Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Rasa aman warga kian tergerus. Siang hari tak lagi sepenuhnya nyaman, sementara malam menghadirkan ancaman yang semakin nyata. Warga Probolinggo kini menghadapi dua bentuk kejahatan sekaligus: penarikan kendaraan oleh oknum debt collector ilegal dan maraknya aksi begal di sejumlah titik rawan.
Merespons situasi tersebut, Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif, turun langsung melakukan pemantauan ke lapangan. Ia mengunjungi Polsek Kraksaan pada Rabu (15/4/2026) guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur dan efektif.
Dalam kunjungan tersebut, Kapolres juga meninjau perkembangan kasus dua terduga pelaku begal asal Desa Ganting Kulon, Kecamatan Maron, yakni MH (27) dan ZA (18), yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
M. Wahyudin Latif menegaskan bahwa praktik debt collector ilegal menjadi perhatian serius kepolisian. Penindakan telah dilakukan, namun proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
“Debt collector sudah kita lakukan penindakan. Saat ini masih dalam proses penyidikan, dan memang membutuhkan waktu karena dalam penanganan perkara tidak serta-merta seseorang bisa langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan penyidikan harus dilalui secara hati-hati agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan berkeadilan.
“Kita harus melalui tahapan-tahapan agar proses penyidikan memiliki dasar yang berkeadilan,” tegasnya.
Di sisi lain, keresahan masyarakat terus meningkat. Rudi, Wakil Ketua Laskar Jogo Probolinggo, menyampaikan bahwa warga kini diliputi rasa was-was hampir sepanjang hari.
Menurutnya, praktik penarikan kendaraan di jalan oleh oknum yang mengaku debt collector sering kali dilakukan tanpa kejelasan legalitas.
“Warga sekarang takut. Siang hari motor bisa diambil paksa oleh oknum yang mengaku debt collector. Kami berharap Polres meningkatkan patroli dan memastikan legalitas mereka, termasuk kelengkapan surat serta keterkaitan dengan leasing resmi.”
Ia menegaskan bahwa tindakan penarikan paksa tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Jika tidak resmi dan terbukti melakukan perampasan di jalanan tanpa putusan pengadilan, itu sama seperti begal. Malam hari begal juga mengintai. Kami berharap aparat bertindak lebih tegas dan cepat.” (Jon tim)
