Probolinggo, BeritaHarianIndonesia.com — Kesempatan emas bagi pelaku UMKM terbuka lebar setelah pemerintah memastikan akan mencabut izin pedagang lama yang tak kunjung memanfaatkan lapak di Gelora Merdeka Kraksaan.
Sebanyak 28 unit container booth di sisi timur kawasan tersebut selama ini terpantau mangkrak tanpa aktivitas jual beli. Padahal, fasilitas itu disiapkan untuk mendorong geliat ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro di Kabupaten Probolinggo.
Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) kini mengambil langkah tegas. Para penerima lapak yang tidak aktif akan dicabut izinnya dan digantikan oleh pelaku UMKM yang benar-benar siap berjualan.
Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo, Sugeng Wiyanto, mengatakan bahwa pemerintah sebenarnya telah memberikan kesempatan cukup lama kepada pedagang lama. Namun, minimnya aktivitas membuat kebijakan evaluasi harus diambil.
“Sudah kami beri kepercayaan sejak setahun lalu, tetapi tidak dimanfaatkan dengan baik. Ini menjadi evaluasi agar fasilitas yang ada benar-benar digunakan oleh yang membutuhkan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (25/2/2026).
Sebagai bagian dari penertiban, DKUPP mulai melayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap. Jika hingga SP ketiga para pedagang tetap tidak aktif, maka izin penggunaan lapak akan langsung dicabut.
“Nanti kami berikan kepada masyarakat yang benar-benar berminat dan memenuhi syarat. Ini kesempatan bagi UMKM yang serius ingin berkembang,” tegasnya.
Bagi calon pedagang baru, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria. Mereka harus merupakan pelaku UMKM aktif, memiliki usaha nyata, serta siap menjalankan aktivitas jual beli secara konsisten. Verifikasi akan dilakukan secara ketat, termasuk pengecekan langsung ke tempat tinggal calon pedagang.
“Kami tidak ingin lapak ini diisi oleh orang yang sekadar coba-coba. Harus ada niat dan aktivitas usaha yang jelas,” kata Sugeng.
Selain itu, aturan zonasi dan jam operasional juga menjadi perhatian. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 15.00 hingga 00.00 WIB. Di luar waktu tersebut, kawasan difungsikan sebagai ruang publik untuk olahraga dan aktivitas masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemanfaatan ruang publik yang sehat.
Di tengah keterbatasan jumlah lapak, proses seleksi akan dilakukan secara perorangan dan ketat. Hal ini mengingat tingginya jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Probolinggo yang membutuhkan ruang usaha.
“Jumlahnya hanya 28 unit, sementara masyarakat kita lebih dari satu juta. Jadi harus benar-benar selektif agar tepat sasaran,” ujarnya. (Jon tim)
