Rawon Nguling, Kuliner Legendaris Sejak 1942, Resmi Diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Bagikan

Probolinggo, Minggu (25/1/2026) BeritaHarianIndonesia.com – Kuliner legendaris Rawon Nguling yang berdiri sejak 1942 kembali menorehkan sejarah setelah mendapat pengakuan negara sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia bidang kuliner.

Pengakuan tersebut ditandai dengan kunjungan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Dr. Fadli Zon, M.Sc., ke rumah makan Rawon Nguling yang berlokasi di Jl. Raya Tambakrejo No. 75, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Dalam kunjungan kerjanya di Jawa Timur, Menteri Kebudayaan secara langsung menandatangani sertifikat penetapan Rawon Nguling sebagai bagian dari warisan budaya kuliner nasional.

Bagi Rawon Nguling, penetapan ini bukan sekadar simbol administratif, melainkan pengakuan atas perjalanan panjang sebuah usaha kuliner keluarga yang bertahan lintas generasi. Sejak dirintis pada 1942, Rawon Nguling konsisten mempertahankan resep dan cita rasa khas rawon Jawa Timur yang menjadi identitasnya hingga kini.

Di sela kunjungan tersebut, Menteri Kebudayaan RI menikmati sajian rawon khas Probolinggo sembari berdialog dengan pemilik Rawon Nguling, Haji Rofiq Ali Pribadi. Dalam perbincangan itu, menurut Haji Rofiq, Menteri Kebudayaan menegaskan pentingnya menjaga kuliner tradisional sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas budaya bangsa.

“Rawon Nguling bukan sekadar makanan, tetapi bagian dari sejarah dan ingatan kolektif masyarakat Jawa Timur, khususnya Kabupaten Probolinggo. Ini merupakan kekayaan budaya yang harus dijaga bersama agar tetap menjadi milik bangsa Indonesia,” ujar Dr. Fadli Zon, sebagaimana disampaikan oleh Haji Rofiq Ali Pribadi.

Saat ini, Rawon Nguling dikelola oleh generasi ketiga keluarga pendirinya. Pemilik Rawon Nguling, Ir. Ar. H. Rofiq Ali Pribadi, S.T., M.T., IPM., IAI., yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Probolinggo, mengaku bersyukur dan bangga atas pengakuan tersebut.

“Alhamdulillah, Rawon Nguling resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia bidang kuliner. Ini menjadi amanah besar bagi kami untuk terus menjaga keaslian rasa, nilai, dan sejarah Rawon Nguling sebagai kuliner khas Kabupaten Probolinggo,” kata Haji Rofiq Ali Pribadi.

Ia menjelaskan, Rawon Nguling identik dengan masakan khas Jawa Timur yang diwariskan secara turun-temurun dan konsisten mempertahankan karakter rasa asli. Meski kini telah mengembangkan cabang di sejumlah kota besar, seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Jakarta, Rawon Nguling tetap menjaga standar resep dan penyajian yang sama seperti sejak awal berdiri.

“Rawon Nguling dikelola oleh generasi ketiga bersama keluarga sejak 1942. Kami bersyukur bisa mengembangkan usaha ke kota-kota besar, namun jati diri Rawon Nguling sebagai kuliner asli Probolinggo tetap kami jaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rofiq menilai pengakuan Rawon Nguling sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia tidak hanya berdampak pada keberlangsungan usaha keluarga, tetapi juga membawa kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten Probolinggo. Ia berharap penetapan ini dapat menjadi pengungkit promosi kuliner daerah dan mendorong sektor pariwisata berbasis budaya.

“Rawon Nguling kini dikenal hingga tingkat kabinet Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pejabat negara. Ini menjadi peluang besar untuk memperkenalkan Kabupaten Probolinggo melalui kekuatan kuliner tradisional,” tambahnya.

Dengan penetapan tersebut, Rawon Nguling resmi tercatat sebagai bagian dari warisan budaya kuliner Indonesia. Haji Rofiq Ali Pribadi berharap pengakuan ini dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha kuliner tradisional lainnya untuk terus menjaga keaslian rasa, nilai budaya, dan kearifan lokal di tengah derasnya arus modernisasi. (Jhon Qudsi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *