Malang//Berita Harian Indonesia Com.— tertanggal 11-05-2026, Dugaan skandal administrasi akademik mengguncang STAI Ma’had Aly Al-Hikam Malang. Aktivis KPK Nusantara menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penerbitan ijazah program magister (S2) yang diduga melanggar juknis dan regulasi Kementerian Agama.
Salah satu temuan yang paling disorot adalah adanya tanda tangan pejabat yang diduga tidak memiliki kewenangan sah dalam penerbitan ijazah. Meski begitu, ijazah tetap diterbitkan dan diedarkan kepada mahasiswa, dan juga ada dugaan indikasi maladministrasi di kampus tersebut

“Ijazah itu dokumen negara, bukan kertas mainan anak kecil. Kalau ditandatangani pihak yang tidak berwenang, maka legalitasnya patut dicurigai,” tegas salah satu aktivis KPK Nusantara.
Tak hanya itu, aktivis juga menemukan dugaan ijazah diterbitkan lebih dulu sebelum ujian tesis dilaksanakan. Temuan ini memicu pertanyaan keras di publik terkait dugaan proses akademik yang diduga hanya formalitas administrasi belaka.

Aktivis KPK Nusantara mengaku telah mencoba mengonfirmasi oknum penanda tangan ijazah berinisial M melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon tapi tidak ada respon dan tanggapan sampai detik ini, Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan memilih bungkam dan diam seribu bahasa.
“Kalau memang merasa benar, kenapa harus lari dari konfirmasi? Diamnya pihak terkait justru makin menguatkan dugaan adanya permainan dalam penerbitan ijazah ini,” ujar aktivis KPK Nusantara tersebut
Mereka menegaskan praktik semacam ini berpotensi merusak kredibilitas pendidikan tinggi Islam dan mencoreng marwah dunia akademik.
Kini publik mendesak Kementerian Agama dan aparatur penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan agar segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Dan Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan menjadi bom waktu yang menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi. (Tim investigasi)
