probolinggo berita harian Indonesia.com.-telah menemukan pertambangan yang diduga UKL, UPL, AMDAL ALIN nya tidak ada, dan juga di duga keluar dari Titi kordinat yang sangat tidak memenuhi syarat untuk menambang di area pertambangan di Desa Gading Wetan kecamatan Gading kabupaten Probolinggo
sehingga menjadi buah bibir di kalangan beberapa media Juga Aktivis Probolinggo Terutama media berita harian Indonesia.com. dan KPK Nusantara DPC kabupaten Probolinggo raya yang getol Kepada para pelaku tambang galian C yang diduga Ilegal karena UKL UPL nya dan AMDAL ALIN nya tidak sehingga sangat merugikan negara
sampai saat ini sangat jelas pertambangan yang ada di desa Gading Wetan kecamatan Gading sangat berpotensi merusak lnfrastruktur Jalan wangkal menuju Krejengan karena muatan tanah urug melebihi tonase jalan
namun dari beberapa Dinas terkait baik dari PUPR kabupaten dan DLLAJ dan juga dari satlantas polres kabupaten Probolinggo juga bungkam seakan sudah tidak tau menau persoalan pertambangan yang sangat merugikan negara tentang jalan rusak bergelombang juga banyak lobang – lobang besar yang sangat menghawatirkan para pengendara umum yang lain
harapan kami sebagai aktivis kabupaten Probolinggo dari KPK Nusantara DPC kabupaten Probolinggo raya terhadap semua aparatur penegak hukum yaitu polri (APH), dan Sat pol PP kabupaten untuk segera mungkin sidak lokasi dan menutup Tambang Yang kami duga melanggar hukum dan tidak patuh dengan UU No 3 Tahun 2020, dan UU No 4 tahun 2009 tentang MINERBA
dan apabila ditemukan dugaan pelanggan yang sangat fatal dalam menambang, terhadap CV Angkasa Andris Nusantara yang berada di Gading wetan segera mungkin menutup lokasi dan di proses secara Hukum yang berlaku di negara republik Indonesia tercinta ini untuk mempertanggung jawabkan,” pungkas dari Ismail media berita harian Indonesia.com.
