probolinggo berita harian Indonesia.com.- adapun pertambangan yang berada di desa klapokan kecamatan Besuk Kabupaten Probolinggo sampai saat ini masih beraktivitas tidak menghiraukan peraturan atau undang-undang penegak PERDA dan undang-undang MINERBA sehingga tiga pertambangan yang diduga UKL UPL nya juga AMDAL ALIN nya nihil, dan juga keluar dari titik kordinat, tapi masih ber operasi dan lalu lalang dum tronton pada tanggal 21 hari rabu 2024 yang sudah di tutup oleh satuan pamong praja sat pol PP kabupaten Probolinggo untuk tidak beraktivitas terlebih dahulu namun para tiga penambang tidak menggubris dan di anggap angin lewat, dan di anggap sat pol PP tidak bertaji dan tidak ada sengatnya oleh para tiga penambang di desa klapokan kec besuk tersebut
apasih arti satuan pamong praja sat pol PP yg punya penegak PERDA kalau masih para penambang nakal ini masih beraktivitas untuk pertambangan yang diduga ilegal dan keluar dari titik kordinat
jadi kami mohon kepada semua penegak PERDA kabupaten Probolinggo juga pun penegak PERDA Jawa Timur dan juga semua penegak hukum untuk segera mungkin sidak lokasi dan menutup para penambang nakal yang tidak patuh hukum dan undang-undang
harapan kami sebagai masyarakat kabupaten Probolinggo dan juga sebagai insan pres gabungan dengan beberapa Aktivis sosial kontrol terhadap semua elemen baik dari pemerintah maupun semua masyarakat sesuai ADRT kami untuk segera mungkin menutup lokasi tambang yg diduga UKL UPL nya juga AMDAL ALIN nya dan juga Diduga keluar titik kordinat untuk mengambil langkah tegas dan keras terhadap para penambang tersebut,” pungkasnya
sehingga kabupaten Probolinggo tidak ada penambang – penambang yang semena-mena terhadap masyarakat dan semua penegak hukum dan tercinta kondusif sepanjang pelaksanaan tol Probowangi ini belum rampung dan juga mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik Indonesia ini
