Tanah Milik B Halipa Di Tempatin oleh SDN III Satreyan Wetan Puluhan Tahun Tidak di Kompensasi Oleh Pemerintah Dinas terkait

Bagikan

Tadi pagi di Jadwalkan Oleh kepala sekolah SDN III Satreyan Wetan kecamatan maron kabupaten Probolinggo jawa timur Pengukuran Sebidang Tanah Oleh BPN Dan Bagian Aset Pemda Kabupaten Probolinggo Milik Ahli Waris Ibu Halipa Yang Di Tempatin Oleh SDN III satreyan Wetan Terpaksa Di Berhentikan Karena Tanah Tersebut Masih Kepemilikan dari ahli B. Halipa yg bayar pajak kepada negara

yg di datangi oleh beberapa petugas dari BPN dan bagian aset Pemda kabupaten Probolinggo juga di saksikan oleh perwakilan Desa Satreyan Wetan untuk mengetahui status tanah yang di tempatin oleh SDN III Satreyan

hasil keterangan dan informasi dari masyarakat Satreyan Wetan kecamatan maron kabupaten Probolinggo status tanah yg di tempatin sekolah SDN III Satreyan Wetan itu betul – betul milik dari ahli waris ibu Halipa dan kelengkapan surat – surat tanah tersebut jelas

namun sampai saat ini dari pihak dinas terkait belum ada jawaban yang pasti terhadap ahli waris yang punya hak penuh terhadap sebidang tanah ini

dan kami sebagai KPK Nusantara dan LBH PHH peduli hukum & HAM beserta ADVOKAT dari P.A.R.I persatuan advokat republik Indonesia sebagai kuasa penuh terhadap ahli waris ibu Halipa akan mengawal sampai tuntas sesuai surat kuasa kami untuk mendapatkan hak hak klin kami

harapan kami sebagai kuasa hukum penuh dari ahli waris ibu Halipa pihak dari dinas OPD terkait dan semua pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tanah milik klayen kami yaitu ibu Halipa yg sudah puluhan tahun di pakai oleh pendidikan yaitu sekolah SDN III Satreyan Wetan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *