Jakarta – DPP AMPK meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera memanggil dan memeriksa delapan Direksi PT Trimegah Bangun Persada terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan perbuatan melawan hukum, yang menyeret eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Sementara Ketua DPP AMPK Satria menilai ada kejanggalan setelah ditetapkan eks Gubernur Maluku Utara sebagai tersangka oleh KPK RI usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 18 Desember tahun 2023 lalu dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Lanjut dia, KPK harus mendalami keterlibatan PT TBP dan melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus tersebut, dimana salah satu pemberi suap dalam terjaring OTT KPK ialah Direktur Eksternal PT TBP Harita Group yakni Stevi Thomas. Karena secara kelembagaan pihaknya menduga Direktur Eksternal PT TBP Harita Group tidak bertindak sebagai kepentingan pribadi hingga diduga bertindak untuk kepentingan perusahaan PT. TBP Harita Group.
“Dalam kasus ini keseriusan KPK dalam penanganan perkara, public perlu mendapatkan infromasi yang utuh dan KPK harus menjawab dengan action jangan sampai publik menilai KPK hanyalah tebang-pilih dalam penanganan perkara, karena ini berkaitan dengan dugaan kejahatan korporasi (corporate crime) pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi perizinan di Maluku Utara yang perlu di tuntaskan hingga akar, ” Ucapnya.
Menurut dia, KPK juga memeriksa delapan direksi lainnya agar dapat menemukan dan mengurai fakta-fakta yang saling berkesesuaian dan dapat menilai apakah ada keterlibatan PT. TBP Harita Grup selaku korporasi.
“Dalam pasal 1 ayat (1) UU PTPK disebutkan Korporasi atau perusahaan baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum dapat menjadi subyek dari delik korupsi tertentu. Tidak semua delik suap tetapi hanya yang berkaitan dengan unsur swasta dalam hal ini korporasi selaku pemberi suap dan penyelenggara negara selaku penerima,” jelasnya.
Selain itu Kordinator Aksi DPP AMPK, Abdi mengatakan, aksi desakan dan tuntutan ke KPK serta PT TBP, bakal dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 mendatang.
“Ya kami pada prinsipnya mendesak KPK agar melakukan pengembangan kasus suap Direktur Ekternal PT TBP Harita Group terhadap eks Gubernur Maluku Utara dan Memanggil, Memeriksa 8 Direksi PT TBP serta menelusuri aliran uang suap ke eks Gubernur Maluku Utara,” jelasnya. (rh)
