Pertambangan Komoditas Golongan C Liar, Ancaman Bagi Lingkungan Dan Masyarakat Akan Di Laporkan Ke APH

Bagikan

Penambangan Komoditas Golongan C Liar, Ancaman bagi Lingkungan dan Masyarakat

PROBOLINGGO BERITA HARIAN INDONESIA.COM.-, Penambangan komoditas golongan C—meliputi bahan galian seperti pasir, kerikil dan batu masih terus berlangsung dengan berbagai pelanggaran hukum. Meskipun pelaku hanya memiliki Izin Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), aktivitas penjualan material tetap dilakukan secara luas kepada masyarakat dan perusahaan, termasuk untuk proyek pembangunan besar. Selain itu, praktik penambangan juga dilakukan di luar titik koordinat yang telah disetujui pemerintah. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan dan menimbulkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar.

Dampak yang ditimbulkan akibat penambangan tanpa izin dan di luar koordinat yang ditentukan ini tidak bisa diabaikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Penambangan di luar titik koordinat dapat merusak lahan sekitar, mempengaruhi kualitas tanah, dan mengganggu aliran air di sungai atau saluran irigasi. Akibatnya, warga yang bermukim di sekitar area tersebut akan langsung terdampak, baik dari segi kualitas air maupun akses terhadap lahan pertanian.
Selain itu ,penambangan yang sembarangan dan tidak terkontrol sering menyebabkan perubahan topografi lahan, mengurangi daya serap tanah, dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan tiba. Hal ini juga meningkatkan risiko tanah longsor, yang dapat menimbulkan bahaya bagi pemukiman warga.

Dalam jangka panjang, aktivitas penambangan ilegal yang merusak lahan dapat mengubah struktur ekosistem sekitar, menyebabkan erosi tanah, dan mengurangi kesuburan lahan. Hal ini mengancam mata pencaharian masyarakat, terutama yang bergantung pada pertanian.
Bahkan Polusi dari material tambang, seperti debu batu atau pasir, dapat mengganggu kesehatan warga, terutama penyakit pernapasan. Limbah hasil tambang yang masuk ke perairan juga bisa mencemari sumber air warga, yang dalam jangka panjang meningkatkan risiko penyakit.

Pemerintah Indonesia memberlakukan peraturan ketat terkait aktivitas tambang ilegal untuk menjaga keberlanjutan lingkungan. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku yang menambang di luar izin dan menjual material secara umum dapat dikenakan pidana dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Hukuman ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tambang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, pihak yang menerima atau memperjualbelikan material tambang yang diperoleh dari kegiatan ilegal juga dapat dikenakan hukuman pidana. Mereka dianggap terlibat dalam mendukung aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan UU Minerba, penerima atau pembeli material ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp10 miliar. Pemberian sanksi kepada penerima material ini dimaksudkan untuk memutus rantai permintaan terhadap hasil tambang ilegal.

Kasus penambangan ilegal memerlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat setempat untuk mengawasi serta melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Kesadaran masyarakat terhadap dampak penambangan ilegal juga perlu ditingkatkan, agar mereka tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ini. Dengan langkah-langkah tegas dan dukungan masyarakat, diharapkan praktik tambang ilegal dapat dikurangi demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama. (rahman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *