Sekda Ugas Mengaku Belum Tahu Polemik Lapangan Pajarakan, Hartono Kuasa Hukum Ahli Waris Sebut Lucu

Bagikan

PROBOLINGGO || BeritaHarianIndonesia.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, mengaku belum mengetahui adanya gugatan terkait polemik kepemilikan lapangan umum Pajarakan, di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Ugas menyebut lahan tersebut merupakan aset desa, bukan aset kecamatan.

Ditemui usai meninjau gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kandangjati Kulon, Ugas Irwanto menyatakan bahwa sepengetahuan dirinya lahan tersebut berstatus aset desa.

“Setahu saya, lahan Pajarakan itu asetnya desa, ya. Bukan kecamatan, asetnya desa, tapi sering dipakai kecamatan. Kalau ada gugatan, saya belum tahu. Nanti saya kabari lah, ya. Sekarang masih fokus ke KDKMP,” ujar Ugas, pada Rabu (4/11/2026).

Pernyataan Sekda langsung ditanggapi oleh Hartono dari Lexnora Law Firm selaku kuasa hukum ahli waris. Ia menyebut alasan belum mengetahui polemik tersebut sangat tidak beralasan, mengingat surat resmi telah dikirimkan ke kantor Pemkab Probolinggo sejak pekan lalu.

“Terkait dengan apa yang disampaikan Pak Sekda, sebenarnya itu sangat lucu, karena surat dari kantor hukum kami sudah dikirim dan sudah sampai pada 27 Oktober,” ungkap Hartono

Hartono menjelaskan, surat yang dikirimkan melalui Lexnora Law Firm tersebut berisi permohonan penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengenai status kepemilikan lapangan umum Pajarakan.

Namun, hingga Rabu (4/11/2026), pihaknya mengaku belum memperoleh tanggapan atas surat tersebut. Karena itu, pada tanggal yang sama, pihaknya kembali mengirimkan permohonan audiensi untuk meminta penjelasan secara langsung mengenai status dan riwayat penguasaan lahan.

Menurut Hartono, audiensi diperlukan agar persoalan tersebut mendapatkan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan riwayat tanah yang dimiliki pihak ahli waris.

Polemik ini berkaitan dengan klaim ahli waris Ahmad Marzuki terhadap lapangan umum yang berada di Jalan Pantura, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan. Lahan seluas 1,240 hektare itu diklaim sebagai tanah milik keluarga berdasarkan sejumlah dokumen historis.

Salah satu dokumen yang menjadi dasar klaim tersebut adalah Letter C Nomor 63, Persil 74, Kelas III. Dalam dokumen tahun 1985 itu, Ahmad Marzuki tercatat memiliki tanah adat di Desa Sukokerto yang pada saat itu diketahui telah digunakan sebagai lapangan umum.

Selain itu, pihak ahli waris juga mengacu pada surat perjanjian tertanggal 1 Januari 1953. Dokumen tersebut memuat perjanjian penggunaan sebidang tanah sawah sebagai lapangan umum oleh perkumpulan olahraga A.K.O.R.

Dalam perjanjian tersebut, tanah itu dipinjamkan oleh Zainuddin, yang kemudian diketahui merupakan ipar Ahmad Marzuki. Rangkaian dokumen tersebut dijadikan pihak ahli waris sebagai dasar historis untuk memperkuat klaim kepemilikan keluarga. (Tim BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *