Tersangka OTT Serahkan Rp 25 Juta, Polres Diapresiasi, Kades Disorot Soal Restorative Justice

Bagikan

Probolinggo – Berita Harian Indonesia
Langkah cepat dan tegas Satreskrim Polres Probolinggo dalam mengungkap dugaan pemerasan oleh dua oknum LSM dan ormas terhadap Kepala Desa Ranon layak mendapat apresiasi. Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan aparat terhadap keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat desa dari tekanan pihak luar.

Namun, publik dikejutkan dengan perkembangan selanjutnya. Meski OTT berhasil dilakukan dengan barang bukti uang tunai Rp 3 juta, kasus ini justru diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Dalam proses tersebut, kedua tersangka menyerahkan uang total Rp 25 juta kepada Kades Sirrahum, pelapor dalam kasus ini.

Menanggapi hal ini, KPK NUSANTARA DPC Kabupaten Probolinggo menyampaikan penghargaan tinggi kepada jajaran Polres atas langkah awal penegakan hukum yang transparan, namun sekaligus menyoroti munculnya kejanggalan pasca penyelesaian melalui RJ.

“Kami angkat topi untuk Polres Probolinggo atas OTT ini. Tapi kami juga mempertanyakan kenapa setelah OTT, kompensasi yang diberikan melonjak jadi Rp 25 juta, padahal kerugian awal hanya Rp 3 juta?” ujar Hodik,Ketua KPK NUSANTARA DPC kabupaten Probolinggo

Ia juga menyayangkan sikap Kades Sirrahum yang menerima kompensasi dalam jumlah besar, meskipun dirinya adalah pejabat publik.
“Ini menimbulkan kesan bahwa perkara bisa dinegosiasikan. Kades seharusnya jadi teladan integritas, bukan malah menerima kompensasi yang tak sebanding,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa RJ memang sah menurut aturan, namun harus dijalankan secara profesional, adil, dan tidak menimbulkan persepsi gratifikasi atau jual beli perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Berita Harian Indonesia telah berupaya menghubungi Kades Sirrahum,namun belum mendapat tanggapan

(Rahman) tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *