PKH Desa Tlambah Dusun Trebung Di Sorot, Warga Meminta Keterbukaan Penerima Manfaat,KPK Nusantara Minta Pihak Dinsos Klarifikasi

Bagikan

SAMPANG – beritaharianindonesia.com– Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Dusun Trebung, Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, menuai tanda tanya serius. Tim KPK Nusantara DPC Sampang mendatangi salah satu penerima manfaat yang mengaku sejak menerima PKH tidak pernah mencairkan bantuan sendiri melalui ATM maupun bank Himbara, Sabtu (10/10/2026).

Oplus_131072

Pengakuan tersebut memantik pertanyaan tajam: mengapa penerima bantuan justru tidak terbiasa mengakses uangnya sendiri? Jika PKH ditujukan untuk membantu keluarga penerima manfaat, mengapa masih muncul keluhan mengenai kemandirian pencairan? Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.

Menurut keterangan warga setempat (29/9/2026), pencairan selama ini dilakukan melalui PENDAMPING PKH setempat yang disebut dengan istilah apel. Pola tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah sesuai mekanisme resmi penyaluran, atau hanya kebiasaan yang berlangsung tanpa evaluasi memadai? Jawabannya tidak boleh berhenti pada asumsi.

Oplus_131072

Kondisi ini menjadi alarm bagi pelaksanaan PKH di tingkat desa. Bantuan sosial semestinya memperkuat kemandirian warga, bukan membiarkan penerima terus bergantung pada pihak lain untuk mengakses haknya. Jika penerima belum memahami cara pencairan, sosialisasi dan pendampingan harus dipertanyakan.

Padahal, Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai mengatur bahwa penggunaan atau penarikan rekening bantuan PKH, aktivasi kartu, hingga penggantian PIN dilaksanakan sendiri oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk mengevaluasi praktik yang dikeluhkan warga.

Lantas, apakah penerima sudah mendapat edukasi yang memadai? Apakah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) benar-benar dikuasai pemiliknya? Bagaimana dengan pengetahuan penerima mengenai PIN, jumlah bantuan, dan bukti transaksi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan sekadar penjelasan normatif.

Menanggapi persoalan itu, tim KPK Nusantara DPC Sampang menyatakan akan meminta klarifikasi langsung kepada Dinas Sosial Kabupaten Sampang (Dinsos Sampang). Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah pola pencairan yang diceritakan warga sesuai ketentuan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah penerima telah memperoleh edukasi tentang hak serta prosedur pencairan PKH.

KPK Nusantara akan mendorong Dinsos Sampang agar tidak sekadar memberikan jawaban formal. Instansi terkait perlu menjelaskan mekanisme yang berlaku, bentuk pengawasan terhadap penyaluran di tingkat desa, serta langkah konkret jika ditemukan penerima yang tidak mampu mencairkan bantuan secara mandiri. Jangan sampai pengawasan hanya terlihat di atas kertas, sementara keluhan warga di lapangan tidak mendapat jawaban.

Di sisi lain, warga berharap dapat mencairkan bantuan sendiri tanpa harus bergantung pada kelompok atau perantara. Keinginan tersebut patut ditanggapi serius. Pemerintah desa, pendamping PKH, Dinsos Sampang, dan bank penyalur harus memastikan penerima memahami prosedur, memegang kendali atas kartu serta PIN, dan menerima bantuan sesuai haknya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi dan perbaikan harus dilakukan secara terbuka.

Kini, bola berada di tangan Dinsos Sampang untuk memberikan penjelasan yang terang. PKH bukan uang milik perantara, melainkan bantuan bagi keluarga penerima manfaat sesuai ketentuan. Keluhan warga Dusun Trebung tidak boleh dibiarkan mengambang tanpa kepastian. Klarifikasi harus dilakukan, mekanisme harus dibuka, dan jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindak lanjut sesuai aturan. Sebab, rakyat kecil tidak seharusnya terus dibebani ketidakjelasan ketika mengakses bantuan yang menjadi haknya.(red BHI)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *